Laporkan Masalah

Ecocide as an International Crime: Assesment on the Vietnam War

M FARHAN FAUZY, Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M.

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Terminologi "ekosida" telah menjadi salah satu sorotan dalam dunia akademik maupun politik, dimana konsep tersebut pertama kali diperkenalkan pada tahun 1970 untuk mengacu perang yang terjadi di Vietnam. Pada saat itu hingga sekarang, terdapat berbagai usaha untuk menjadikan "ekosida" --perusakan lingkungan hidup secara sengaja-- sebagai tindak pidana internasional. Hingga saat ini, belum terdapat instrument hukum internasional yang secara jelas mengkriminalisasi ekosida. Namun, tidak adanya instrument tersebut memunculkan pertanyaan baru, yaitu apakah ekosida dapat dikatakan sebagai tindak pidana internasional berdasarkan sifatnya. Ditambah, makin banyaknya perusakan lingkungan hidup telah terjadi hingga saat ini. Hal ini termasuk penggunaan herbisida pada "Operation Ranch Hand" dalam Perang Vietnam. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif untuk menjawab rumusan masalah yang ada. Penilitian ini juga menggunakan penilitian literatur. Data yang didapatkan adalah data primer, sekunder, dan tersier. Data tersebut dianalisis menggunakan observasi analisis deskriptif melalui observasi putusan hukum dan tulisan para ahli. Penelitian hukum ini mendapatkan bahwa (1) ekosida belum menjadi tindak pidana internasional berdasarkan pendekatan objektif untuk menentukan "kriminal universal". Hal ini karena belum adanya traktat yang mengkriminalisasi ekosida, negara yang mengkriminalisasi ekosida yang cukup, dan Resolusi Sidang Umum PBB yang mewajibkan negara-negara mengkriminalisasi ekosida. Selanjutnya, (2) berdasarkan Pasal 26 dari Rancangan Kitab Pidana Terhadap Perdamaian dan Keamanan Umat Manusia, "Operation Ranch Hand" pada Perang Vietnam dapat dikatakan sebagai tindak ekosida karena dilakukan secara sengaja atas kerusakan lingkungan hidup yang tersebar luas, berjangka panjang, dan parah.

In 1970, the term "ecocide" was voiced at an academic convention, addressing the effects of the warfare waged in the vicinity of Vietnam. Until today, the efforts to recognize "ecocide" --or the deliberate destruction of the environment-- remains the topic of several historical events. Although, there are no formal international legal instrument that criminalize the act of ecocide. The absence of such instrument posed another question of whether, by nature, ecocide is an international crime. Moreover, the numerous environmental disasters had occurred up until now. This includes the infamous usage of herbicides during the Vietnam War's "Operation Ranch Hand". This research uses normative approach to answer the research question. This research also utilized literature research. The data acquired in this research are primary, secondary, and tertiary data. Such data are analyzed and supported through descriptive analysis observation on case laws and scholarly works. This legal research finds that (1) ecocide is not an international crime according to the parameter of "universally criminal". This is because there is no international treaty that criminalize ecocide, not enough States that deem ecocide as a crime, and no United Nations General Assembly Resolution that obliged State to criminalize ecocide. Furthermore, (2) the Operation Ranch Hand in the Vietnam War fulfills the elements of ecocide pursuant to Article 26 of the 1991 Draft Code of Crimes Against Peace and Security of Mankind, due to its willful nature on the widespread, long-term, and severe damage to the natural environment.

Kata Kunci : Ecocide, Operation Ranch Hand, Vietnam War, International Crimes, Universally Criminal

  1. S1-2021-408382-abstract.pdf  
  2. S1-2021-408382-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-408382-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-408382-title.pdf