Pembatasan Perdagangan Internasional di Masa Pandemi COVID-19 Ditinjau dari the General Agreement on Tariffs and Trade 1994 (GATT 1994)
ALYAA ZAIN FAIRUSITA, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan yang mengatur tentang peraturan dan implementasi pembatasan perdagangan internasional beserta pengecualiannya berdasarkan the General Agreement on Tariffs and Trade 1994 (GATT 1994) dan relevansinya di masa pandemi COVID-19. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang berasal dari data sekunder dengan cara melakukan studi dokumen (bahan pustaka/library research) perihal pembatasan perdagangan internasional. Data-data yang terhimpun akan disesuaikan dan diklasifikasikan berdasarkan karakteristiknya masing-masing. Data yang terhimpun dan terklasifikasi akan ditafsirkan berlandaskan pada ketentuan hukum dan teori yang kemudian diakhiri dengan penarikan kesimpulan. Hasil yang diperoleh dari penelitian hukum ini menunjukan bahwa negara-negara anggota World Trade Organization berdasarkan Pasal XI:1 GATT 1994 pada dasarnya dilarang melakukan pembatasan dan/atau larangan kuantitatif dalam kegiatan perdagangan internasional. Namun, terdapat situasi dan kondisi tertentu yang dapat dijadikan justifikasi suatu negara untuk melakukan pembatasan perdagangan internasional sebagai pengecualian dari larangan pembatasan perdagangan internasional. Sebagaimana situasi dan kondisi yang terjadi di masa pandemi COVID-19, menyebabkan negara-negara terdampak COVID-19 mengalami kekhawatiran akan kekurangan bahan pangan dan barang esensial dalam upaya melawan COVID-19; adanya keperluan untuk melindungi kehidupan dan kesehatan manusia; dan adanya potensi membahayakan keamanan nasional suatu negara dalam konteks hubungan internasional. Oleh karena itu, berdasarkan situasi dan kondisi tersebut negara terdampak COVID-19 dapat melakukan pembatasan perdagangan internasional berdasarkan Pasal XI:2(a) GATT 1994, Pasal XX(b) dan (j) GATT 1994, dan/atau Pasal XXI(b)(iii) GATT 1994 sebagai dasar pengecualian larangan pembatasan perdagangan internasional.
This legal research aims to analyze the provisions that regulating international trade restrictions with their exceptions based on the General Agreement on the General Agreement on Tariffs and Trade 1994 (GATT 1994) and their relevance in times of the COVID-19 pandemic. The research method used in this study is normative using a statute approach and a conceptual approach derived from secondary data by conducting document studies/library research about international trade restrictions. The collected data will be adjusted and classified based on their characteristics. The collected and classified data will be interpreted based on legal and theoretical which then ends with conclusions. The results of this legal study show that the members of World Trade Organization are basically prohibited from imposing restriction and/or prohibition quantitative restrictions on international trade activities based on Article XI:1 GATT 1994. However, there are certain situations and conditions that can be used as justification for a country to imposing restriction on international trade as an exception from prohibitions provisions of the international trade restriction. As the situations and conditions that occurred during the COVID-19 pandemic, caused countries affected by COVID-19 experiencing a shortage of food and essentials product in an effort to fight COVID-19; there is a necessary to protect human life and health; and the potential to endanger national security of a country in the context of international relations. Therefore, based on these situations and conditions, countries affected by COVID-19 can restrict international trade under Article XI:2(a) GATT 1994, Article XX(b) and (j) GATT 1994, and/or Article XXI(b)(iii) GATT 1994) as the basis for the exception from prohibitions provisions of the international trade restriction.
Kata Kunci : Perdagangan Internasional, Larangan Kuantitatif, Pengecualian dalam GATT 1994, Pandemi, COVID-19