Laporkan Masalah

Upaya Pemerintah Kabupaten Jember Dalam Pelestarian Benda dan Situs Cagar Budaya Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pelestarian Cagar Budaya

Citra Mahadianti, Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M.

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis upaya Pemerintah Kabupaten Jember dalam pelestarian benda dan situs cagar budaya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelestarian Cagar Budaya. Serta mengkaji dan menganalisis hambatan Pemerintah Kabupaten Jember dalam upaya pelestarian benda dan situs cagar budaya. Jenis penelitian penulisan hukum ini adalah penelitian normatif empiris karena dilakukan dengan melihat kenyataan dan permasalahan yang terjadi sesungguhnya yang kemudian dihubungkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat. Jenis data berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Teknik pengumpulan data untuk penelitian kepustakaan dengan penelusuran dokumen serta bahan pustaka dan untuk penelitian lapangan dilakukan dengan wawancara secara langsung kepada responden. Metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif yang menghasilkan uraian bersifat deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, didapatkan beberapa kesimpulan. Bahwa upaya Pemerintah Kabupaten Jember dalam melestarikan benda dan situs cagar budaya adalah dengan membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dengan masa jabatan tahun 2015-2016, menentukan juru pelihara untuk situs cagar budaya, dan menyediakan ruang penyimpanan koleksi benda cagar budaya. Kemudian dalam pelaksanaan pelestarian tersebut, hambatan yang dihadapi adalah akses lokasi sulit dijangkau serta fasilitas pendukung belum mencukupi, belum dibentuk peraturan pelaksana maupun pedoman teknis pelaksanaan dari peraturan daerah terkait, kurangnya jumlah juru pelihara, belum terbentuknya kembali TACB, dan kurangnya pemahaman terhadap maksud peraturan daerah, kurangnya keterbukaan koordinasi serta kinerja para pihak yang berwenang.

This research aims to reviewing and analyze the efforts of the Local Government of Jember District in the preservation of cultural heritage artifacts and sites based on Jember District Regulation Number 5 of 2016 concerning The Preservation of Cultural Heritage. As well as reviewing and analyzing the obstacle of the Local Government of Jember District in the effort to conserve cultural heritage artifacts and sites. This type of legal research is empirical normative research, because it is carried out by looking at the actual problems that occur which are then regulated by the provisions of the applicable laws in society. Types of data are primary data and secondary data that obtained from literature and field research. The technique of collecting data for library research is by tracing documents and library materials, and for field research conducted by direct interviews with respondents. The data analysis method used is a qualitative method which produces descriptive qualitative descriptions. Based on the results of research and analyzing, there are several conclusions were obtained. That the efforts of the Local Government of Jember District in preserving cultural heritage artifacts and sites are to form a Cultural Heritage Expert Team with a term of 2015-2016, appoint cultural heritage site custodians, and provide storage space for collections of artifacts. Then in the implementation of this conservation, the obstacles faced are difficult to reach location access and insufficient supporting facilities, there is no implementing regulations or technical guidelines for the implementation of relevant local regulations, a lack of cultural heritage site custodians, no re-establishment of the Cultural Heritage Expert Team, and lack of understanding of the intent of local regulations, also lack of open coordination and performance of the authorities.

Kata Kunci : Pemerintah Kabupaten, Pelestarian, Cagar Budaya, Peraturan Daerah/District Government, Preservation, Cultural Heritage, Local Regulations

  1. S1-2021-379422-abstract.pdf  
  2. S1-2021-379422-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-379422-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-379422-title.pdf