Penerapan peraturan pemerintah No.27 Tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) dalam hubungannya dengan rencana pembangunan instalasi desalinasi air laut bertenaga nuklir
ARDIANTO, Ardi Suryo, Prof.Dr. Koesnadi Hardjasoemantri, SH
2002 | Tesis | S2 Ilmu LingkunganRencana pembargunan swtu instalasi desalinmi air hut beilznagit nuklir- metupakan suatu rerencana usaha atau kegiatan yang memerlukan AMDAL. Oleh karena itu, kajian terhadap penerapan ketentuan AMDAL berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL pada suatu rencana pembangunan instalasi desalinasi air laut bertenaga nuklir sangat diperlukan dalam kaitannya dengan rencana pembangunan instalasi tersebut diIndonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan penclitian ini adalah: (1) untuk mengetahui penerapan ketentuan tentang penapisan (screenrng) wajib AMDAL pada suatu rencana pembangunan instalasi desalinasi air laut bertenaga nuklir di Indonesia; (2) untuk mengetahui penerapan tentang pembentukan komisi penilai dan tim teknis AMDAL pada suatu rencana pembangunan instalasi desalinasi air laut bertenaga nuklir di Indoncsia; dan (3) untuk mengetahui penerapan tentang penyusunan KA-ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL pada suatu rencana pembangunan istalasi desalinasi air laut bertenaga nuklir di Indonesia. Metode penelitian yang digunahan adalah deskriptif dan bersifat eksploratif dengan aniilisis kualitatif. Jenis data yang tiigunahan adalah data sekunder karena pada dasarnya penelitian ini merupakan sebuah penelitian kepustakaan. Data tersebut berupa mformasi dari lembaga pemerintah serta bcrbagai literatur, dokumcn. peraturan perundang-undangan, serta situs-situs internet. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif sehinga hasil penelitiannya bersifiit deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa ( 1 ) Pembangunan instalasi desalinasi air laut bertenaga nuklir belum tercantur secara jelas dan tegas dalam Keputusan menteri Negara Lingkungan Hidup (Kepmen LH) No. 17 Taliun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang wajib dilegkapi Dengan Analisis mengenai Dampak Lingkungm Hidup. Namun demikian pembangunan instalasi desalinasi air laut bertenaga nuklir dikategorikan scbagai pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir, sebagaimana telah diatur dalam Kepmen LH No. 17 tahun 2001 tersebut; (2) Komisi penilai serta tim tehis AMDAL untuk rencana pembangunan instalasi desalinasi air laut bertenaga nuklir adalah komisi penilai dan tim AMDAL pusat. Oleh karena itu dasar hukum pembentukannya adalah kepmen LH no 42 tahun 2000 tetang susunan keanggotaan komisi penilai dan tim teknis Analisis mengenai dampak lingkungan hidup pusat (3) Peraturan yang secara khusus mengatur tentang pemodalan penyususnan KA-ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL bagi rencana pembangunan instalasi desalinasi air laut bertenaga nuklir belum ada hingga saat ini. Dengan demikian sepanjang Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) belum mengeluarkan peraturan yang khusus mengatur tentang hal tersebut, ketentuan penyusunan KA-ANDAL,ANDAL, RKL, maupun RPL bagi rencana pembangunan instalasi desalinasi air laut bertenaga nuklir dilaksanakan dengan berpedoman kepada dua buah peraturan yaitu keputusan kepala BAPETEN No. 03-P/Ka-BAPETEN/VI/-99 tentang pedoan Teknis Penyusunan AMDAL untuk rencana pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir sebagai ketentuan yang bersifat khusus atau spesifik dan keputusan Kepala Bapeda No. 09 Tahun 2000 tentang pedoman penyusunan analisis mengenai dapak lingkungan hidup sebagai ketentuan bersifat umum.
Kata Kunci : AMDAL,Instalasi Desalinasi Air Laut,Tenaga Nuklir,PP No27 Tahun 1999