Laporkan Masalah

Implementation of Law No. 20 of 2016 regarding Marks and Geographical Indications on Reducing Trade of Well-known Marks Counterfeit Products in Indonesia

NATASHA ULBRISSA, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk (1) Menganalisis apakah implementasi Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis membantu dalam mengurangi perdagangan produk palsu dan praktik asosiasi merek palsu, (2) Mengetahui permasalahan yang dihadapi dalam implementasi Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan (3) Menentukan tindakan yang perlu dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan Normatif-Empiris, yang utamanya bertumpu pada peraturan perundang-undangan sebagai data primer, namun juga mencakup observasi serta beberapa wawancara sebagai data sekunder. Semua data dan informasi yang diperoleh kemudian akan disusun menjadi analisis deskriptif kualitatif. Penelitian ini kemudian menghasilkan kesimpulan bahwa, penerapan UU No. 20 tahun 2016 cukup berhasil mengurangi perdagangan barang palsu bermerek ternama di Indonesia, karena perlindungan terhadap merek terkenal telah diperbaiki dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Meskipun demikian, pelaksanaan dan pemanfaatan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 masih perlu ditingkatkan lebih lanjut, juga upaya preventif seperti faktor hukum, faktor pejabat Direktorat Merek, kesadaran dan kepatuhan hukum serta perilaku masyarakat harus diperhatikan sebagai strategi untuk mengurangi memperdagangkan produk palsu untuk pemilik merek terkenal, sehingga performanya perlu ditingkatkan.

The intent of this research is to (1) Analyze whether the implementation of Law No. 20 of 2016 regarding Marks and Geographical Indications helped in reducing the trade of counterfeit products and the practice of false trademark association, (2) Determine the problem encountered in the implementation of Law No. 20 of 2016 regarding Marks and Geographical Indications, and (3) Determine the action of government that are needed to overcome this problem. This research applies with Normative-Empirical approach, which relies mainly on laws and regulations as a primary data, yet also includes observation as well as some interview as secondary data. All the data and information gained will then be compiled into qualitative-descriptive analysis. This research then yields with conclusions that, the implementation of Law No. 20 of 2016 has been rather fruitful in reducing counterfeit of well-known brand goods in Indonesia, as the protection for well-known mark has improved in Law No. 20 of 2016. However, the implementation and utilization of the Law No. 20 of 2016 still needs to be improved further, and preventive efforts such as legal factors, factors of trademark directorate officers, awareness and legal compliance and public behavior must be considered as a strategy to reduce the trade in counterfeit products for owners of well-known brands, therefore its performance needs to be improved.

Kata Kunci : Counterfeit, Well-Known Mark, Implementation, Infringement

  1. S1-2021-376952-abstract.pdf  
  2. S1-2021-376952-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-376952-tableofcontents.pdf  
  4. S1-2021-376952-title.pdf