KETENTUAN PIDANA DALAM PASAL 15 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA BERDASARKAN TEORI KEADILAN JOHN RAWLS
ILHAM PRIMADIN A., Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.
2021 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANTujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisa kesesuaian ketentuan pidana dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pada peraturan pelaksananya. Tujuan lainnya yakni untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan pidana dalam peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jika ditinjau dengan teori keadilan John Rawls. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan dan didukung dengan wawancara narasumber terhadap ahli keselamatan kerja dan akademisi di bidang hukum tata negara. Teknik pengumpulan data studi dokumen digunakan untuk mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dari narasumber dilakukan melalui wawancara berdasakan pedoman wawancara. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif yang dihadirkan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ketentuan pidana dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pada peraturan pelaksananya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 15 tersebut, namun tidak memenuhi prinsip kepastian hukum. Sanksi pidana yang terlalu kecil bagi pengurus dan pengusaha, sehingga tidak sebanding dengan resiko kecelakaan kerja yang dialami pekerja apabila ketentuan dalam peraturan pelaksana tersebut dilanggar oleh pengurus dan pengusaha. Maka dari itu ketentuan pidana dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pada peraturan pelaksananya tidak sesuai dengan dua prinsip keadilan John Rawls.
The purpose of this research is to find out and analyze the suitability of the criminal provisions in Article 15 of Law Number 1 Year 1970 concerning Work Safety in the implementing regulations. Another objective is to find out and analyze the criminal provisions in the implementing regulations of Law Number 1 Year 1970 concerning Work Safety when viewed by John Rawls's theory of justice. This research is a descriptive normative research. The research was conducted through literature studies and supported by interviewing sources with occupational safety experts and academics in the field of constitutional law. Document study data collection techniques are used to collect primary, secondary and tertiary legal materials. Data collection from informants was carried out through interviews based on interview guidelines. The research data were analyzed qualitatively and presented in descriptive form. The results show that the application of the criminal provisions in Article 15 of Law Number 1 Year 1970 concerning Work Safety in the implementing regulations is in accordance with the provisions contained in Article 15, but does not fulfill the principle of legal certainty. The penal sanctions are too small for managers and entrepeneur, so that they are not proportional to the risk of work accidents experienced by workers if the provisions of the implementing regulations are violated by the manager and the entrepeneur. Therefore, the criminal provisions in Article 15 of Law No.1 of 1970 concerning Work Safety in the implementing regulations are not in accordance with the two principles of justice of John Rawls.
Kata Kunci : Work Safety, Criminal, Justice, John Rawls, Keselamatan Kerja, Pidana, Keadilan, John Rawls