KETIDAKSETARAAN DAN ISU-ISU KEKERASAN GENDER DALAM PASAL 285 DAN 286 KUHP DITINJAU DARI PERSPEKTIF FILSAFAT FEMINISME ELIZABETH FRAZER
SITI FARRA CHADIANTY, Dr. Septiana Dwiputri Maharani
2020 | Skripsi | S1 FILSAFATPenelitian Ketidaksetaraan dan Isu-Isu Kekerasan Gender dalam Pasal 285 dan 286 KUHP Ditinjau dari Perspektif Filsafat Feminisme Elizabeth Frazer merupakan penelitian yang berisikan tentang kritik terhadap unsur-unsur yang terkandung di dalam Pasal 285 da 286 KUHP yang menimbulkan isu-isu kekerasan yang terjadi di Indonesia. Pasal 285 dan 286 KUHP merupakan salah satu pasal yang mengatur Hukum Pidana dari tindak kekerasan seksual, sayangnya unsur-unsur yang terdapat di dalam Pasal 285 dan 286 tidak menyelesaikan isu-isu kekerasan yang ada di Indonesia. Pasal 285 dan 285 KUHP yang sampai sekarang masih berlaku mengandung unsur-unsur yang bersifat bias terhadap satu gender dan tidak merepresentasikan kebutuhan dari semua gender. Tujuan dari penelitian ini: 1) Menjabarkan unsur-unsur Pasal 285 dan 286 KUHP serta isu-isu kekerasan di Indonesia. 2) Menganalisis dan mengkritik Pasal 285 dan 286 KUHP di Indonesia melalui teori politik feminisme Elizabeth Frazer. Penelitian ini merupakan penelitian berjenis kualitatif dengan model penelitian sistematis-reflektif dengan berfokus pada pokok sentral dan dasariah kehidupan manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hermeneutik filosofis dengan unsur metodis sebagai berikut: 1) deskripsi, 2) koherensi intern, dan 3) interpretasi. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama Indonesia mempunyai peraturan mengenai kekerasan seksual yang termuat dalam Pasal 285 dan 286 KUHP yang di dalamnya memiliki unsur-unsur ketidakadilan. xv Unsur-unsur tersebut antara lain: frasa Barangsiapa, Perempuan yang bukan istri, kekerasan atau dengan ancaman memaksa, bersetubuh dan dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. Isu-isu yang muncul dari unsur-unsur tersebut antara lain: 1) menormalisasi perkosaan di dalam rumah tangga; 2) tidak ternaunginya oleh Pasal 285 dan 286 KUHP korban yang tidak mendapatkan bukti fisik; 3) mengeneralisasi pelaku sebagai laki-laki dan korban sebagai perempuan. Kedua, menurut Frazer kekerasan merupakan hal yang tidak dipandang serius oleh budaya yang dominan, dalam kasus di Indonesia adalah budaya patriarki. Moral panik atau yang biasa dikenal sebagai kecelakaan sering dijadikan alasan bagi kasus-kasus yang terjadi di Indonesia, sehingga hal tersebut dinormalisasi oleh berbagai pihak, meski hal tersebut tidak membenarkan kekerasan yang dilakukan.
This research which is entitled Ketidaksetaraan dan Isu-Isu Kekerasan Gender dalam Pasal 285 dan 286 KUHP Ditinjau dari Perspektif Filsafat Feminisme Elizabeth Frazer is a research that contained a critique of the elements in Pasal 285 and 286 of KUHP whos arouse some issues about harrasment in Indonesia. Pasal 285 and 286 of KUHP is one of law section that regulate about sexual harrasment in Indonesia. Unfortunately, the elements in Pasal 285 and 286 of KUHP is not the problem solving of the issues that araise about harrasement issues in Indonesia. The elements in Pasal 285 and 286 whos still a legal law in Indonesia is tend to side with one gender and not a represntative law for what all gender needs as a protection for sexual harassment. The aim of this research: 1) elaborate the elements in Pasal 285 and 286 of KUHP also the harassment issues in Indonesia, 2) make an analysis and a crtique about elements in Pasal 285 dan 286 of KUHP and the issues of harassment in Indonesia with Elizabeth Frazer's Feminist Political Theories. This research is a qualitative research with systematic and reflective research model. The method that is used in this research is philosophical hermeneutics with three methods : 1) description, 2) Internal Coherence, 3) interpretation. The result obtained from this research indicate that, first, Indonesia has regulations regarding sexual violence contained in Pasal 285 and 286 of KUHP which contain elements of injustice. These elements include: the phrase Barangsiapa, Perempuan yang bukan istri, kekerasan atau dengan ancaman memaksa, bersetubuh, dan dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. Issues arising from xvii these elements include: 1) normalizing of martial rape, 2) not get protection for victims who do not have physical evidence, 3) generalize the perpetrator as male and the victim as female. Second, according to Frazer, violence is something that the dominant culture does not take seriously. In the case of Indonesia, it is a patriarchal culture. Moral panic or what is commonly known as an accident is often used as an excuse for cases that occur in Indonesia, that is normalized by various parties, even though this does not justify the violence that was committed.
Kata Kunci : Feminism, KUHP, Harrasment.