Laporkan Masalah

Analisis Pertanggungjawaban Badan Hukum yang Berhubungan dengan Tembakau Dalam Penyelenggaraan Audisi Calon Atlet Badminton (Studi Kasus Antara PB Djarum yang Di Bawah Naungan Yayasan Djarum Foundation Melawan KPAI )

EGA SATYA LAKSMANA, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.

2021 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

Penelitian ini bertujuan menganalisa kedudukan dan pertanggung jawaban PT Djarum, Yayasan Djarum Foundaton, PB Djarum atas permasalahan pelaksanaan Audisi Calon Atlet Badminton yang dipermasalahkan KPAI yang didasarkan pada. PP No. 109 tahun 2012 tentang 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Terdapat aspek-aspek yang sama sekali tidak di sentuh oleh KPAI yaitu mengenai Sponsor dan Promosi produk tembakau yang tidak bisa diartikan secara harfiah karena diatur pada Pasal 1 angka 5 dan Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum pimer, sekunder dan tersier. Proses analisis data menggunakan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan diuraikan secara deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan; pertama perbuatan hukum sponsor adalah suatu perjanjian tentang pemberian dana dengan kontra prestasi berupa promosi produk tembakau atau penggunaan produk tembakau. Dalam hal sponsor yang diperluas dalam hal pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana diatur pada pada PP. 109 tahun 2012 bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 dilihat dari sifat dan tujuannya; kedua PT Djarum, Yayasan Djarum Foundation dan/atau PB Djarum memiliki hubungan hukum pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dari PT Djarum sehingga tidak dapat dikenai pertanggung jawaban hukum berdasarkan PP No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

This study aims to analyze the position and law responsibility of PT Djarum, Yayasan Djarum Foundaton, PB Djarum for the problems of the action of Audition for Badminton Athlete Candidates questioned by the KPAI which are based on. PP No. 109 of 2012 concerning 2012 concerning Safeguarding of Materials Containing Addictive Substances in Tobacco Products for Health. There are aspects that are not touched by KPAI at all, namely regarding the sponsorship and promotion of tobacco products which cannot be taken literally because they are regulated in Article 1 number 5 and Article 1 point 7 of Peraturan Pemerintah No. 109 of 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. This research is a type of empirical normative research. The data used are secondary data consisting of polymer, secondary and tertiary legal materials. The data analysis process used a statutory approach and conceptual approaches. The data analysis was conducted qualitatively and described in descriptive analysis. Based on the results of the research and discussion concluded; First, the sponsor's legal action is an agreement regarding the provision of funds with counter-performance in the form of promotion of tobacco products or use of tobacco products. In the case of extended sponsorship in terms of implementing social and environmental responsibility as regulated in PP. 109 of 2012 is contrary to the provisions of UU No. 40 of 2007 in terms of coroporate state responsibility; second PT Djarum, the Djarum Foundation and / or PB Djarum have a legal relationship to the action of Corporate State Responsibility from PT Djarum so that they cannot be subject to law responsibility based on PP No. 109 of 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan

Kata Kunci : pertanggung jawaban hukum, PT Djarum, PB Djarum, Yayasan Djarum Foundation, Sponsor Produk Tembakau./ Legal liability, PT Djarum,PB Djarum Djarum Foundation, tobacco promotion.

  1. S2-2021-433050-abstract.pdf  
  2. S2-2021-433050-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-433050-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-433050-title.pdf