Laporkan Masalah

Kajian yuridis Kerja sama Operasi Pengusahaan Air Minum antara PT. Pelabuhan Indonesia I (PERSERO) dengan PT. Metito Indonesia di Pelabuhan Belawan, Dumai dan Tanjung Balai Karimun.

Dicho Dickita Handoko, Dr. Ninik Darmini S.H.,M.HUM

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terjadinya wanprestasi perjanjian kerja sama operasi pengusahaan air minum antara PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT. Metito Indonesia di Pelabuhan Belawan, Dumai, dan Tanjung Balai Karimun, serta menganalisis cara penyelesaian masalah wanprestasi dalam perjanjian yang dilakukan oleh PT. Pelabuhan Indonesia (Persero). Penelitian ini merupakan penelitian bersifat deskriptif. Penulis memakai metode normatif empiris. Data hasil penelitian ini dianalisi secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan, pertama, alasan terjadi wanprestasi pada perjanjian kerja sama operasi pengusahaan air minum di Pelabuhan Belawan, dikarenakan PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia I telah lalai dalam melaksanakan kewajibanya sharing sebesar 70% dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan yaitu perjanjian kerja sama operasi tidak memberikan keuntungan sebagaimana yang diharapkan dengan besarnya beban sharing.Kedua, penyelesaian masalah wanprestasi pada perjanjian kerja sama operasi pengusahaan air minum di Pelabuhan Belawan, Dumai dan Tanjung Balai Karimun, diselesaikan secara periodesasi yang dituangkan melalui berita acara rapat antara PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT. Metito Indonesia tentang pokok-pokok materi perubahan perjanjian Nomor UM.58/41/18/P.I-04 dan Nomor 001/AGR/PI-MI-04 tanggal 26 November 2004 tentang kerja sama operasi pengusahaan air minum di Pelabuhan Belawan, Dumai dan Tanjung Balai Karimun.

This research aims to identify and analyze the breach of contract on cooperation of drinking water between PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) and PT. Metito Indonesia in Belawan, Dumai, Tanjung Balai Karimun Port. And analyze how to resolve default problem in agreement made by PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero). This research is a non-descriptive and writer used empirical normative methods. Data and information were collected from literature materials and field study, and analyzed by quantitative technique. The results showed that ; first, the reason why breach of contract happened on cooperation of drinking water water between PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) and PT. Metito Indonesia in Belawan, Dumai, Tanjung Balai Karimun Port, caused by negligence to share 70% (seventy percent) of revenue with unjustified reason i.e unprofitable agreement.Second, settlement of breach of contract on cooperation of drinking water Indonesia in Belawan, Dumai, Tanjung Balai Karimun Port, is settled by periodization which described in peace treaty between PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) and PT. Metito Indonesia about agreement changes on Number UM.58/41/18/P.I-04 and Number 001/AGR/PI-MI-04 November, 26th 2004 on cooperation of drinking water water between PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) and PT. Metito Indonesia in Belawan, Dumai, Tanjung Balai Karimun Port.

Kata Kunci : Pelaksanaan Perjanjian, Wanprestasi, Kerjasama Operasi,

  1. S1-2021-377601-abstract.pdf  
  2. S1-2021-377601-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-377601-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-377601-title.pdf