Laporkan Masalah

KEABSAHAN AKTA NOTARIS YANG TIDAK DIHADIRI PENGHADAP PADA SAAT PENANDATANGANAN AKTA (Studi Kasus Tanda Tangan Perjanjian Kredit di Bank X Kota Solo)

IVO LAKASTURY WIGUNA, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum

2021 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penelitian ini membahas tentang praktek pelaksanaan penandatangan perjanjian kredit yang dibuat secara notariil di Bank X Kota Solo apabila tidak dihadiri oleh pihak Bank sebagaimana identitas dan kewenangan bertindaknya tertera dalam komparisi akta (penghadap). Pada praktenya, Account Officer (AO) diberikan perintah untuk menyaksikan penandatangan akta dan tidak untuk menandatangani akta, setelah ditandatangani oleh debitur, perjanjian kredit tersebut ditinggal di Bank untuk nantinya ditandangani oleh pihak yang mewakili Bank. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana keabsahan perjanjian kredit yang dibuat secara notariil di Bank X Kota Solo apabila tidak dihadiri penghadap pada saat penandatangan akta dan bagaimana tanggungjawab notaris apabila perjanjian kredit tersebut terdegradsi menjadi akta dibawah tangan. Jenis penelitian ini adalah Penelitian hukum Normatif-Empiris yaitu melihat pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang-undangan) secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu. Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian kredit di Bank X Kota Solo adalah sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata, namun dapat terdegradasi menjadi akta dibawah tangan. Penghadap yang tidak hadir pada saat penandatangan akta melangar ketentuan Pasal 44 ayat (1) undang-undang jabatan notaris karena penandatangan akta tidak dapat dilakukan segera setelah akta dibacakan oleh notaris. Apabila terjadi degradasi akta dan merugikan para pihak, notaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata yaitu dituntut ganti rugi, biaya, dan bunga.

This study discusses the practice of signing a credit agreement notarized at Bank X Solo City if it is not attended by the Bank, as the identity and authority to act are stated in the deed comparisons (appearer). In practice, the Account Officer (AO) is given an order to witness the signing of the deed and not to sign the deed, after being signed by the debtor, the credit agreement is left at the Bank to be signed by the party representing the Bank. This study aims to determine and analyze how the validity of the credit agreement made notary at Bank X Solo City if the attendant is not present at the signing of the deed and what is the responsibility of the notary if the credit agreement is degraded into an underhand deed. This type of research is Normative-Empirical legal research, which looks at the factual implementation or implementation of positive legal provisions (legislation) in any particular legal event. The results showed that the credit agreement at Bank X Solo City was valid according to Article 1320 of the Civil Code, but could be degraded into underhand deeds. The party who was not present at the time of signing the deed violated the provisions of Article 44 paragraph (1) of the notary office law because the signing of the deed could not be done immediately after the deed was read by a notary public. If there is degradation of the deed and it is detrimental to the parties, the notary can be held accountable in a civil manner, namely being demanded for compensation, fees and interest.

Kata Kunci : Keabsahan akta, perjanjian kredit, degradasi akta, tanggung jawab notaris

  1. S2-2021-433298-abstract.pdf  
  2. S2-2021-433298-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-433298-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-433298-title.pdf