Laporkan Masalah

Efektivitas Larangan Pemegang Saham Tunggal pada Hukum Perusahaan di Indonesia Berdasarkan Perbandingan dengan Burgerlijk Wetboek Belanda

ABDURRAHMAN, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Berdasarkan database Ditjen AHU terdapat sejumlah 219 Perseroan dengan pemegang saham tunggal. Perseroan dengan pemegang saham tunggal secara umum adalah dilarang oleh undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektifitas larangan terhadap pemegang saham tunggal pada badan hukum Perseroan di Indonesia, serta mengetahui bagaimana alternatif pengaturan larangan pemegang saham tunggal. Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris, metode ini pada dasarnya adalah penggabungan antara penelitian terhadap asas-asas hukum dengan penelitian terhadap penerapan hukum. Penelitian normatif dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder, lalu penelitian empiris dilakukan dengan mewawancarai beberapa narasumber seperti Kepala Sub Direktorat Badan Hukum dan Kepala Sub Direktorat Pengembangan Perangkat Lunak Ditjen AHU Kementerian Hukum & HAM. Data dianalisis dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan metode kualitatif yang merupakan kegiatan sistemasi dan klarifikasi terhadap dokumen dan hasil wawancara yang diperoleh dalam penelitian sesuai dengan rumusan masalah, kemudian dituangkan dalam bentuk deskripsi. Berdasarkan hasil pembahasan yang ada, hasil penelitian ini adalah : Pertama, hukum perusahaan di Indonesia telah mengadopsi bentuk Badan Hukum Perorangan melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020. Akan tetapi undang-undang tersebut tidak meniadakan larangan terhadap pemegang saham tunggal pada Perseroan secara, melainkan menambahakan bentuk Badan Hukum Perorangan ke dalam pengecualian terhadap larangan tersebut. Jika dikaji menggunakan teori hukum sebagai suatu sistem, khususnya dalam komponen kultur hukum, maka dapat diketahui bahwa efektivitas dari larangan terhadap pemegang saham tunggal bergantung pada kesadaran dari subjek hukum untuk patuh terhadap undang-undang. Kedua, terdapat perbedaan antara hukum perusahaan di Indonesia dengan Burgerlijk Wetboek (BW) Belanda, yaitu BW secara tegas melarang pemegang saham tunggal, sedangkan hukum perusahaan di Indonesia memperkenankan bentuk tersebut.

Based on the database of the Directorate General of General Legal Administration, there are 219 companies with a single shareholder. Companies with a single shareholder are generally prohibited by law. This study aims to determine how the effectiveness of the ban on single shareholders in corporate legal entities in Indonesia, as well as to find out how the alternatives to the ban on single shareholders. This research is a normative empirical research. This method is basically a combination of research on legal principles with research on the application of law. Normative research is conducted by examining library materials or secondary data, then empirical research is carried out by interviewing several sources such as the Head of the Sub-Directorate for Legal Entities and the Head of the Sub-Directorate for Software Development at the Directorate General of AHU, Ministry of Law & Human Rights. The data were analyzed using the statutory approach and qualitative methods, which were activities of systemization and clarification of documents and the results of interviews obtained in the study in accordance with the formulation of the problem, then outlined in the form of a description. Based on the results of the existing discussion, the results of this study are: First, corporate law in Indonesia has adopted the form of Individual Legal Entities through Law No. 11 of 2020. However, this law does not eliminate the prohibition against a single shareholder in the Company, but adds an individual legal entity to the exception to the prohibition. If it is studied using legal theory as a system, especially in the component of legal culture, it can be seen that the effectiveness of the ban on a single shareholder depends on the awareness of the legal subject to comply with the law. Second, there is a difference between company law in Indonesia and the Dutch Burgerlijk Wetboek (BW), namely BW expressly prohibits single shareholder, while corporate law in Indonesia allows this form.

Kata Kunci : Perseroan Terbatas, PT Perorangan, Pemegang Saham tunggal

  1. S1-2020-382428-abstract.pdf  
  2. S1-2020-382428-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-382428-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-382428-title.pdf  
  5. S1-2021-382428-abstract.pdf  
  6. S1-2021-382428-bibliography.pdf  
  7. S1-2021-382428-tableofcontent.pdf  
  8. S1-2021-382428-title.pdf