Penerapan Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja di Bank X Cabang Jababeka
ZERLINA JIHAN DEAVINSA, Dr. RA. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian dalam penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penerapan asas itikad baik dalam perjanjian kredit modal kerja di Bank X Cabang Jababeka. Penulisan hukum ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa upaya yang ditempuh pihak Bank X Cabang Jababeka dalam hal debitur tidak melaksanakan Perjanjian Kredit Modal Kerja berdasarkan itikad baik. Penelitian ini bersifat normatif empiris dengan menggunakan jenis penelitian kepustakaan dan lapangan. Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif yang disajikan secara deskriptif yang didapatkan melalui data primer (penelitian lapangan) dan data sekunder (penelitian kepustakaan). Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Pertama, itikad baik dalam tahap pra kontraktual dan kontraktual telah dipenuhi oleh para pihak. Pada tahap pasca kontraktual, itikad baik belum dilaksanakan secara maksimal karena terdapat bentuk pelanggaran asas itikad baik berupa wanprestasi yang dilakukan oleh debitur yaitu kelalaian dalam membayar angsuran kredit. Kedua, upaya penyelesaian oleh bank diwujudkan dalam bentuk lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
This research aims to examine and analyze how the implementation of good faith on working capital loan agreement at Bank X Jababeka. This legal writing also aims to examine and analyze the efforts taken by Bank X Jababeka in facing customers who are not in good faith. The method used in this legal writing is normative and empirical combining literature study and field research. The data employed in this legal writing are obtained from field research as primary data and literature study as secondary data. Conclusions that can be drawn from research are as follows: First, the implementation of good faith both in pre-contractual and contractual stage was fulfilled by the stakeholders. At the stage of post-contractual, the implementation of good faith has not been carried out optimally because there was a form of violation of the good faith principle in the form of acts of default from the debtor. The default was in the form of negligence in paying credit installments. Second, the efforts taken by the bank is auction through State Assets and Auction Service Office.
Kata Kunci : Asas Itikad Baik, Perjanjian Kredit, Bank/Good Faith Principle, Credit Agreement, Bank