ACCEPTANCE OF CLASSIFIED HOTEL BUSINESSES IN YOGYAKARTA MUNICIPALITY ON GROUNDWATER CONSERVATION PROGRAM AND PRICE
OCTAVIANTA RAHARJA, RetnoWidodo Dwi Pramono, S.T., M.Sc., Ph.D.
2021 | Tesis | MAGISTER PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTAPemerintah Kota Yogyakarta di Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan pemenuhan kebutuhan air baku hotel memakai air yang dipasok oleh Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM). Dengan peraturan ini diharapkan dapat mengurangi penggunaan air tanah untuk memenuhi kebutuhan hotel akan air bersih dikarena adanya penelitian yang menyatakan penurunan muka air tanah di kota Yogyakarta. Pelaku usaha perhotelan secara umum telah mengetahui arti pentingnya menjaga keberadaan air tanah dan sudah mengetahui usaha-usaha konservasinya. Akan tetapi mereka masih memilih menggunakan air tanah dikarenakan mereka menilai kestabilan pasokan air dari PDAM masih kurang dikarenakan kendala jaringan perpipaan yang masih menjadi satu dengan jaringan penyediaan untuk rumah tangga. Selain itu karena harga air baku yang berasal dari air tanah masih jauh lebih murah daripada harga air yang berasal dari PDAM. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus konsisten dalam menerapkan peraturan yang melarang penggunaan air tanah. Pengawasan penggunaan air tanah di kalangan pelaku bisnis perhotelan harus dilaksanakan secara ketat karena hotel masih menggunakan lebih dari 60% dari total air bersih yang digunakan, yang melanggar ketentuan yang ada. Pemerintah daerah juga harus meningkatkan kepercayaan pelaku bisnis perhotelan terhadap perusahaan air daerah dengan meningkatkan layanan mereka sehingga dapat menarik penggunaan dan mengurangi penggunaan air tanah.
The Yogyakarta City Government in Indonesia has issued a regulation requiring the fulfillment of hotel raw water needs using water supplied by the Regional Drinking Water Company (PDAM). With this regulation, it is expected to reduce groundwater use to meet the hotel needs for clean water due to research that states that the groundwater level has decreased in the city of Yogyakarta. Hoteliers, in general, know the importance of maintaining groundwater and are aware of its conservation efforts. However, they still choose to use groundwater because they consider the stability of the water supply from the PDAM still lacks due to the pipeline network's constraints, which is still integrated with the supply network for households. Besides, the price of raw water originating from groundwater is still much cheaper than the water price from PDAM. Therefore, local governments must be consistent in implementing regulations prohibiting the use of groundwater. Supervision of groundwater use among hoteliers must be carried out strictly because hotels still use more than 60% of the total clean water used, violating existing regulations. Local governments must also increase the confidence of hoteliers in local water companies by improving their services to attract and reduce groundwater use.
Kata Kunci : deep groundwater, groundwater tax, willingness to pay