Laporkan Masalah

Hak Atas Tanah dalam Perspektif Hak Asasi Manusia: Makna, Cakupan, dan Perlindungan Hukumnya

ALIF IRVAN PRADITYA, Rafael Edy Bosko, S.H., M. IL

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Tanah memiliki arti yang sangat penting bagi manusia karena tanah mempunyai nilai sosial, budaya, dan khususnya nilai ekonomis bagi banyak orang guna meningkatkan kesejahteraan dan kehidupannya. Setiap orang berhak untuk mendapatkan akses terhadap tanah. Hak atas tanah belum tergolong dan diakui sebagai hak asasi manusia, namun eksistensinya sangat erat sekali dengan hak-hak asasi manusia yang lain. Terlebih bagi masyarakat adat, bahkan hak-hak masyarakat adat sudah mendapatkan pengakuan sebagai hak asasi manusia sehingga muncul kewajiban negara untuk memberikan perlindungan. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dan mengetahui bagaimana pemaknaan dan cakupan hak atas tanah dalam perspektif hak asasi manusia dan mengetahui kewajiban negara dalam melakukan perlindungan hukum hak atas tanah dalam hukum hak asasi manusia. Jenis dan sifat penelitian ini adalah penelitian normatif yang melakukan studi dokumen atau pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak atas tanah dimaknai secara beragam. Hak atas tanah memiliki sifat ganda yaitu mengandung kebebasan individu dan juga dimaknai secara sosial dimana kepemilikan tanah secara individu perlu dilakukan pembatasan guna kepentingan umum. Hak atas tanah selain mengandung beberapa kewenangan juga terdapat kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan secara beriringan. Kemudian, terkait dengan kewajiban negara dalam perlindungan hak atas tanah, belum terlihat begitu signifikan dalam berbagai instrumen hak asasi manusia internasional mengingat belum diakuinya hak atas tanah. Dalam tataran nasional berbagai peraturan perundang-undangan sudah menjabarkan perlindungan hak atas tanah khususnya hak ulayat bagi masyarakat adat tetapi cenderung bersifat sektoral dan belum adanya seperangkat aturan yang secara khusus mengatur perlindungan hak ulayat.

The land has an essential meaning for humans because the land has social, cultural, and economic value for many people to improve their welfare and life. Everyone has the right to get access to land. Land rights are not classified and recognized as human rights, but their existence is closely related to other human rights. Especially for indigenous peoples, even indigenous peoples' rights have received recognition as human rights so that the state's obligation to provide protection emerges. This study aims to examine and determine how the meaning and coverage of land rights from a human rights perspective and to know the state's obligation to protect the law on land rights in human rights law. This research's type and nature is normative research that conducts document or literature study. The result showed that land rights have various meanings. Land rights have a dual nature; they contain individual freedom and also have a social meaning where individual land ownership needs to be restricted for public purposes. In addition to having several powers, land rights also have obligations that must be fulfilled simultaneously. Then, related to the state's obligation to protect land rights, it has not been seen to be so significant in various international human rights instruments considering that land rights have not been recognized. At the national level, various laws and regulations have outlined the protection of land rights, especially customary rights for indigenous peoples, but tend to be sectoral and there is no set of rules explicitly regulating the protection of customary rights.

Kata Kunci : hak atas tanah, hak asasi manusia, land rights, human rights

  1. S1-2021-397577-abstract.pdf  
  2. S1-2021-397577-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-397577-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-397577-title.pdf