Laporkan Masalah

Pidana Mati Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia dan Paradigma Baru Pengaturannya dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

IKHSAN PRASETYA F, Niken Subekti Budi Utami, S.H., M.Si.

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian dalam Penulisan Hukum ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi pidana mati dalam perspektif hak asasi manusia secara umum dan sistem hukum pidana positif di Indonesia, serta untuk meneliti mengenai bagaimana prospek pengaturan pidana mati di masa mendatang dengan dikaji melalui perspektif hukum, hak asasi manusia, dan paradigma baru pengaturannya berdasarkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Penelitian dalam Penulisan Hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan data sekunder atau kepustakaan, serta didukung dengan hasil wawancara bersama narasumber untuk mendapatkan informasi terkait. Kemudian data dianalisis menggunakan metode kualitatif yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk uraian untuk menarik kesimpulan yang dilakukan secara objektif dan sistematis. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa ditinjau dari perspektif hak asasi manusia, hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Namun, pelaksanaan atas hak tersebut dapat dibatasi dan bahkan dihilangkan melalui pidana mati sepanjang sesuai dengan undang-undang, pertimbangan moral, nilai agama, dan keamanan serta ketertiban umum. Mengingat paradigma hukum dengan hadirnya Putusan MK. No. 2-3/PUUV/2007 yang mengamanatkan bahwa dalam upaya mencapai pembaharuan hukum pidana nasional guna menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, maka pengaturan pidana mati dalam RUU KUHP dimoderasikan melalui model baru dengan dikenalnya pidana mati bersyarat atau pidana mati dengan masa percobaan serta ditempatkannya pidana mati di luar pidana pokok sehingga disebut pidana yang bersifat khusus sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan dalam rangka untuk mengayomi masyarakat.

The purpose of this legal research is to analyze the existence of capital punishment from human rights perspective and the positive criminal law system in Indonesia, also to examine the prospects for regulating capital punishment in the future by examining it through the perspective of law, human rights, and the paradigm of its regulation under Draft of Indonesian Criminal Code. This research is a normative legal research carried out by reviewing secondary data material or literature and supported by interviewing several relevant experts in order to get accurate information related to the topic. Accordingly, the data obtained were analyzed using qualitative methods, which are then resulted into a description to draw conclusions made objectively and systematically. Based on the results of this research, it can be concluded that in the human rights perspective, the right to life is a human right that cannot be reduced under any circumstances. However, the implementation of this right can be limited and even eliminated through capital punishment as long as it is in accordance with the law, moral considerations, religious values, and social order. Considering the legal paradigm with the presence of the Constitutional Court Decision No. 2-3/PUUV/2007 which mandates that in an effort to achieve national criminal law reform in order to respect, to protect and to fulfill human rights, the regulation of criminal punishment in the Draft of Indonesian Criminal Code shall be altered through a new model known as conditional capital punishment and constitute the capital punishment outside the principal criminal sanction so that it can be called as special punishment, as the last resort to prevent the committing of a criminal act and in order to protect the society.

Kata Kunci : Pidana Mati, Hak Asasi Manusia, Putusan MK No. 2-3/PUU-V/2007, RUU KUHP

  1. S1-2021-414332-abstract.pdf  
  2. S1-2021-414332-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-414332-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-414332-title.pdf