Justifikasi Pembatasan Kuantitatif dalam Sengketa Ekspor Mineral Mentah antara Indonesia dan Uni Eropa
VIVIN PURNAMAWATI, Dina W. Kariodimedjo, S.H., LL.M., Ph.D.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMIndonesia terikat untuk mematuhi ketentuan perjanjian perdagangan multilateral yang disepakati dalam perundingan World Trade Organization (WTO) sebagai akibat diratifikasinya Agreement Establishing the World Trade Organization pada tahun 1994. Namun, konsistensi kebijakan perdagangan Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian WTO justru sering dipersoalkan oleh negara anggota WTO lain, in casu kebijakan pembatasan ekspor mineral mentah, khususnya nikel, yang digugat oleh Uni Eropa ke WTO pada akhir tahun 2019. Uni Eropa mempersoalkan beberapa bentuk pembatasan yang dinilai bertentangan dengan Pasal XI ayat 1 the General Agreement on Tariffs and Trade 1994 (GATT 1994). Terlebih, kebijakan pembatasan ekspor a quo secara historis telah beberapa kali mengalami perubahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan, alasan perubahan, serta kesesuaian pengaturan pembatasan ekspor mineral mentah di Indonesia dengan prinsip-prinsip GATT terkait pembatasan kuantitatif, dan menganalisis justifikasi yang dapat digunakan untuk membenarkan pembatasan kuantitatif tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dan menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi pustaka dan data yang terkumpul dianalisis dengan metode analisis kualitatif kemudian diambil kesimpulan dengan metode induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan pengaturan pembatasan ekspor mineral mentah di Indonesia yang dinamis cenderung dilatarbelakangi alasan yang bersifat ekonomis dan berkaitan erat dengan maksud untuk peningkatan nilai tambah mineral. Bentuk-bentuk pembatasan ekspor yang digunakan pada dasarnya bertentangan dengan Pasal XI ayat 1 GATT 1994. Namun, kebijakan pembatasan ekspor a quo dapat dijustifikasi dengan ketentuan pengecualian dalam Pasal XX huruf (i) GATT 1994. Catatan penting yang perlu diperhatikan adalah Indonesia perlu menjaga konsistensi pengaturan kebijakan pembatasan ekspor mineral mentah beserta pelaksanaannya.
Indonesia is bound to comply with the provisions of the multilateral trade agreements agreed upon in the negotiation rounds of World Trade Organization (WTO) as the consequence of the ratification of the Agreement Establishing the World Trade Organization back in 1994. However, the consistency of the Indonesian trade policy against the WTO agreements is often questioned by the other WTO member countries, in casu the restricion on export of raw materials, notably nickel, that was complained by the European Union to the WTO at the end of 2019. The European Union questioned several forms of restriction which were considered contrary to Article XI paragraph 1 of the General Agreement on Tariffs and Trade 1994 (GATT 1994). Moreover, the export restriction has historically amended several times. This research aims to analyze the developments, the reasons of amendments, and the consistency of the regulations on raw materials export restrictions in Indonesia against the GATT principles related to the quantitative restrictions, and to analyze the justifications that can be used to justify these quantitative restrictions. This research is a descriptive-normative study and uses secondary data. The data collection technique used was library research and the collected data were analyzed using qualitative analysis method and then the conclusions were drawn using the inductive method. The results show that the dynamic development of the raw materials export restrictions policy in Indonesia tends to be driven by economic reasons and is closely related to the increased mineral added value purpose. The forms of export restrictions used are basically contrary to Article XI paragraph 1 of GATT 1994. However, the restriction can be justified with the exception provisions in Article XX subparagraph (i) of GATT 1994. It is important to note that Indonesia needs to maintain the consistency of the raw materials export restriction regulations and their implementation.
Kata Kunci : pembatasan kuantitatif, pembatasan ekspor mineral mentah, justifikasi, GATT 1994, Indonesia / quantitative restriction, raw materials export restriction, justification, GATT 1994, Indonesia