Pelaksanaan Perjanjian Terapeutik antara Rumah Sakit dan Pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta
DEVANA AIRA JELITA, Dr. R.A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan perjanjian terapeutik antara rumah sakit dan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta, serta untuk mengetahui perlindungan hukum bagi Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta berkenaan dengan pembukaan data medis/identitas pasien COVID-19. Penelitian dilakukan dengan jenis penelitian normatif-empiris yang menggabungkan antara penelitian kepustakaan dengan penelitian lapangan. Teknik yang dikumpulkan dalam penelitian kepustakaan adalah dengan cara mencari, mengumpulkan, membaca, mengkaji, serta mempelajari referensi-referensi yang berasal dari data sekunder, sedangkan untuk penelitian lapangan, teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan menggunakan metode wawancara berbasis online, yang didasari dengan adanya suatu pedoman wawancara yang tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan pembahasan di penelitian ini. Dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan perjanjian terapeutik antara rumah sakit dan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Kedua, perlindungan hukum bagi Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta berkenaan dengan pembukaan data medis/identitas pasien COVID-19 adalah berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sehingga, atas dasar kepentingan umum dan mempertimbangkan bahwa pandemi COVID-19 merupakan suatu wabah penyakit menular, maka rumah sakit tetap akan memperoleh perlindungan hukum terkait pembukaan data medis dan identitas pasien.
This legal research aims to determine and analyze the implementation of the therapeutic agreement between the hospital and COVID-19 patient at the Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta, as well as to find out the legal protection for Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta with respect to the diclosure of the medical records/ COVID-19 patient identity. The research was carried out using normative-empirical research that combines library research and field research. Techniques collected in library research were searching, collecting, reading, reviewing, and studying references derived from secondary data.Whereas the field research, the data collection technique was to use online based interview method, which was based on the interview guidance with the goal to get the informations that matched the discussion of this research. From this research it can be concluded that the application of therapeutic agreement between the hospital and COVID-19 patient at the Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta has fulfilled the legal requirements as provided in Article 1320 of the Civil Code and is in accordance with the Minister of Health Regulation Number 290 of 2008 about Approval of Medical Actions. Secondly, the legal protection for Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta with respect to the diclosure of the medical records/ COVID-19 patient identity is based on the Minister of Health Regulation Number Number 36 of 2012 about Medical Privacy and Law Number 36 of 2009 about Health. Therefore, on the basis of public interest and considering that the COVID-19 pandemic is an infectious disease, the hospital will still receive legal protection regarding the disclosure of medical data and patient identity.
Kata Kunci : Perjanjian Terapeutik, Informed Consent, COVID-19, Rahasia Kedokteran / Therapeutic Agreements, Informed Consent, COVID-19, Medical Privacy