Analisis Hukum Prospek Pemanfaatan Benda Luar Angkasa Sebagai Objek Tambang Menurut Hukum Internasional
Evan Favian Armando, Dr., Harry Purwanto, S.H., M.Hum.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan hukum ini dilakukan untuk memahami dan menganalisis terkait pemanfaatan benda luar angkasa sebagai objek tambang menurut hukum internasional. Terdapat 2 (dua) rumusan masalah yang didiskusikan di dalam penulisan hukum ini. Pertama, tentang apakah hukum internasional terkait penggunaan/pemanfaatan ruang angkasa mampu mengakomodir terkait kegiatan tambang luar angkasa? Kedua, mengenai perlu/tidaknya pembaharuan hukum internasional terkait penggunaan/pemanfaatan luar angkasa untuk melindungi pihak yang berkepentingan dalam melakukan kegiatan tambang luar angkasa. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian normatif, penulis memperoleh data untuk penulisan hukum ini melalui studi literasi, dengan memeriksa hukum yang sudah ada dan/atau literatur yang sudah ada. Dari penulisan hukum ini, penulis mendapatkan 2 (dua) kesimpulan. Kesimpulan pertama, hukum international terkait penggunaan/pemanfaatan luar angkasa belum dapat mengakomodir kegiatan tambang luar angkasa. Kesimpulan kedua, perlu dilakukannya pembaharuan atas hukum internasional terkait penggunaan/pemanfaatan luar angkasa untuk melindungi pihak yang berkepentingan dalam tambang luar angkasa.
This legal research is carried out in order to understand and analyze the use of celestial bodies as mining object in accordance to international law. There are 2 (two) research questions discussed in this legal research. Firstly, regarding is the international law related to the use/utilization of outer space able to accommodate space mining activities? Secondly, regarding whether it is necessary to renew the international law related to the use/utilization of outer space to protect stakeholders in carrying outer space mining activities. This legal research use normative research method, the Author gathered the data for this research is gained through mainly literary studies, by examining existing laws and/or literatures. From this legal research, the Author deduced 2 (two) conclusions. The first conclusion, international law related to the use / utilization of outer space has not been able to accommodate outer space mining activities. The second conclusion is that it is necessary to reform the international law regarding the use / utilization of outer space to protect stakeholders in space mining.
Kata Kunci : Pemanfaatan benda luar angkasa, tambang luar angkasa