Laporkan Masalah

Pelaksanaan Asimilasi Bagi Narapidana Pasca Diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta

MEHA M SIMBOLON, Assimilation, Prisoners, Correctional Institutions

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemberian asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan untuk mengetahui hambatan pelaksanaan pemberian asimilasi, sekaligus upaya untuk mengatasi hambatan tersebut. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini berupa penelitian hukum normatif-empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari wawancara dengan responden dan narasumber dan data sekunder yang diperoleh dari studi dokumen. Data yang diperoleh dari hasil penelitian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dengan penguraian secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian asimilasi bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta, mengacu pada syarat dan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Lembaga Pemasyarakatan menjalankan asimilasi untuk membina narapidana agar memiliki kemampuan, sehingga dapat menyesuaikan diri sekaligus berbaur di lingkungan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan kerja sosial di beberapa bidang. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, dengan memberikan program asimilasi untuk dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan. Meskipun dalam pelaksanaannya, terdapat hambatan yang dialami dari pihak petugas baik secara teknis maupun administratif oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta, serta oleh narapidana itu sendiri dan keluarganya. Namun, asimilasi sesuai dengan peraturan a quo, tetap harus berjalan dalam rangka untuk mencegah penularan virus Covid-19 di dalam Lapas, sehingga pemerintah menghimbau untuk setiap unit pelaksana teknis bekerjasama dalam memantau jalannya program asimilasi rumah. Kata kunci: Asimilasi; Narapidana; Lembaga

This legal research aims to find out the implementation of assimilation for prisoners after the issuance of Regulation of The Minister Of Law And Human Rights Number 10 of 2020 in Class IIA Yogyakarta Correctional Institution, and to know the obstacles of the implementation of assimilation for prisoners as well as the efforts to overcome these obstacles. This research is categorized into normative-empirical legal research. The types of data used in this research are primary data obtained from interviews with respondents and interviewees while secondary data obtained from document analysis. The data obtained during this research is analyzed qualitatively with descriptive argumentation. Based on this legal research, it shows that the implementation of assimilation for prisoners in Class IIA Yogyakarta Correctional Institution, refers to the terms and conditions contained in The Minister of Law and Human Rights Number 3 of 2018 regarding the Terms and Procedures for Granting Remissions, Assimilation, Leaving Towards Free, and Conditional Leave. The Class IIA Yogyakarta Correctional Institution carry out assimilation for foster the prisoners must have ability, so they can adapt and blend in with the community through social work activites in several fields. Therefore, the government issued The Regulation of The Minister Of Law And Human Rights Number 10 of 2020 regarding The Conditions for Providing Assimilation and Integration Rights for Prisoners and Childern In The Context Of Preventing and Combating The Spread of Covid-19, by providing assimlation program to be carried out at home with guidance and supervision by the Correctional Center. Even though there are some obstacles that experienced, both technically and administratively, by the officers. However, assimlation in accordance along with the regulation, still has to ruin off, in order to prevent the transmission of the Covid-19 virus in prisons, so the government calls on each technical implementing unit to cooperate in monitoring the implementation of the house assimilation program.

Kata Kunci : Asimilasi, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan

  1. S1-2021-409022-abstract.pdf  
  2. S1-2021-409022-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-409022-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-409022-title.pdf