ANALISIS DAN REDESAIN SIMPANG PRIORITAS DI KABUPATEN SLEMAN (Studi Kasus : Simpang Jalan Solo dan Jalan Berbah )
ABDUL MUFLIKH M, Prof. Ir. Siti Malkhamah, M.Sc., Ph.D
2021 | Skripsi | S1 TEKNIK SIPILPersimpangan merupakan tempat yang sering menimbulkan permasalahan dalam lalu lintas. Persimpangan merupakan tempat yang banyak terjadi pergerakan seperti gerakan membelok atau memotong arus kendaraan, pergerakan seperti ini dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas bahkan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.Persimpangan antara Jalan Solo dan Jalan Berbah adalah persimpangan tanpa sinyal. Arus lalu lintas yang masuk ke persimpangan ini cukup tinggi karena Jalan solo merupakan jalan antar kota. Kecepataan kendaraan yang berbelok dari arah Jalan Berbah lebih rendah dibandingkan kecepatan kendaraan di Jalan Solo, karena Jalan Solo merupakan jalan utama. Kecepatan kendaraan dari Jalan Solo tentunya sangat tinggi karena merupakan Jalan prioritas, kecepatan yang tinggi ini dapat menyebabkan kecelakaan berupa tabrakan kendaraan antara Jalan Solo dengan Jalan Berbah. Penelitian ini dilakukan dengan melihat apakah kondisi geometri, kecepatan, dan perlengkapan jalan dari simpang Jalan Solo dengan Jalan Berbah sudah sesuai dengan aturan perancangan simpang tidak bersinyal dengan memperhatikan faktor � faktor seperti jarak pandang berkeselamatan, ruang pandangan bebas ke persimpangan, kecepatan pada persimpangan, fasilitas jalan, marka dan rambu � rambu lalu lintas yang terdapat ada simpang tersebut. Setelah melihat faktor � faktor tersebut maka akan dilakukan perbaikan berupa desain ulang simpang tersebut agar sesuai dengan peraturan yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa komponen pada simpang Jalan Solo dan Jalan Berbah tidak sesuai dengan peraturan yang berlau dan dapat membahayakan pengguna jalan. Komponen tersebut yaitu pertama dari segi geometri yaitu jarak pandang berkeselamatan tidak terpenuhi dan sudut persimpangan yang kurang dari 90 derajat, kedua yaitu kecepatan untuk sepeda motor dan mobil tidak sesuai dengan batas kecepatan berkeselamatan yaitu 60 km/jam, ketiga yaitu fasilitas perlengkapan jalan dalam kondisi buruk. Usulan perbaikan yang dapat diberikan yaitu pemberian marka stop untuk jarak pandang berkeselamatan, pemotongan sudut simpang, pembatasan kecepatan kendaraan yang masuk simpang, dan perbaikan fasilitas perlengkapan jalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
An intersection is a place where there is a lot of movement such as turning or cutting the flow of vehicles, such movements can cause traffic jams and even cause traffic accidents. Intersections between Jalan Solo and Jalan Berbah are intersections without a signal. The flow of traffic entering this intersection is quite high because Jalan Solo is an inter-city road. The speed of vehicles turning from Jalan Berbah is lower than the speed of vehicles on Jalan Solo, because Jalan Solo is the main road. The vehicle speed from Jalan Solo is of course very high because it is a priority road, this high speed can cause accidents in the form of a vehicle collision between Jalan Solo and Jalan Berbah.. This research was conducted by looking at whether the geometric conditions, speed, and road equipment from the intersection of Jalan Solo with Jalan Berbah are in accordance with the design rules for the unsignalized intersection by taking into account factors such as safe visibility, free viewing space to the intersection, speed at the intersection, facilities. roads, markers and traffic signs at these intersections. After looking at these factors, improvements will be made in the form of a redesign of the intersection to comply with existing regulations. The results showed that several components at the intersection of Jalan Solo and Jalan Berbah were not in accordance with the regulations that passed and could endanger road users. These components are firstly in terms of geometry, namely the safety visibility is not fulfilled and the intersection angle is less than 90 degrees, the second is that the speed for motorbikes and cars is not in accordance with the safe speed limit of 60 km / hour, the third is road equipment facilities in bad condition. . Proposals for improvements that can be given are the provision of stop markings for safe visibility, cutting corners of intersections, limiting the speed of vehicles entering the intersection, and repairing road equipment facilities in accordance with applicable regulations.
Kata Kunci : Persimpangan, Geometri, Kecepatan, Perlengkapan Jalan