Laporkan Masalah

Analisis Yuridis Pembelian Kembali Saham (Buy Back) oleh Perusahaan Terbuka: Studi Komparasi Indonesia dan Amerika Serikat

NESYA SALSABILA ASHARI, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Setelah dikeluarkannya Rule 10b-18 pada tahun 1982, praktik pembelian kembali saham mulai marak dilakukan oleh perusahaan terbuka di Amerika Serikat. Puncaknya terjadi pada tahun 2018, di mana perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Index S&P 500 mengeluarkan dana dengan total kurang lebih 800 milyar USD untuk membeli kembali sahamnya. Hal tersebut menimbulkan sejumlah kontroversi di kalangan akademisi, praktisi, serta masyarakat. Di satu sisi, pembelian kembali saham merupakan salah satu bentuk corporate payout policy yang dilakukan perusahaan untuk mendistribusikan value kepada pemegang sahamnya. Namun di lain sisi, pembelian kembali saham dikaitkan dengan executive cash out, yang kemudian dianggap merugikan pekerja dan perkembangan perusahaan. Penelitian ini melihat bagaimana pembelian kembali saham diatur di Indonesia dan di Amerika Serikat. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji dan membandingkan peraturan mengenai pembelian kembali saham di Indonesia dan di Amerika Serikat, serta mengelaborasi mengenai apa saja yang bisa Indonesia pelajari serta hindari dari pengaturan pembelian kembali saham di Amerika Serikat.

After the enactment of Rule 10b-18 in 1982, the practice of share repurchase (buy back) by public companies began to surge in the United States. It peaked in 2018, where the companies under S&P 500 index spent approximately USD 800 billion to repurchase their shares. This raises a controversy among academicians, practitioners, and the public itself. On one side, share repurchase is another form of corporate payout policy conducted by companies to distribute value to its shareholders. On the other side, share repurchase is linked with executive cash out and later considered harmful for the employees and the development of the company. This research seeks to comprehend how share repurchase is regulated in Indonesia and in the United States. The purpose of this research is to study and compare the regulations about share repurchase in Indonesia and in the United States, and elaborate about what can Indonesia learn and also avoid from the regulations about share repurchase in the United States.

Kata Kunci : Buyback, Pembelian Kembali Saham, Perusahaan Terbuka, Pasar Modal, Buyback, Share Repurchase, Public Company, Capital Market

  1. 1. S1-2021-412175-title.pdf  
  2. 2. S1-2021-412175-tableofcontent.pdf  
  3. 3. S1-2021-412175-abstract.pdf  
  4. 6. S1-2021-412175-bibliography.pdf