ANALISIS PEMBUKTIAN GUGATAN PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DENGAN ALAT BUKTI PUTUSAN PENGADILAN PIDANA (STUDI KASUS NOMOR 02/PDT.G/2010/PN.DPK JO. NOMOR 51/PDT/2011/PT.BDG)
EDWIN ADI NUGROHO, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan mengkaji kekuatan pembuktian putusan pengadilan pidana yang tidak mengikat bagi pihak tergugat dalam pembuktian perkara perdata sekaligus untuk melakukan studi kasus 02/Pdt.G/2010/PN.Dpk jo. 51/Pdt/2011/ PT.Bdg berkaitan dengan penggunaan putusan pengadilan pidana dalam pembuktian perkara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dilakukan dengan penelitian kepustakaan didukung oleh wawancara dengan narasumber, dengan teknik pengumpulan data sekunder, kemudian data tersebut penulis analisa dan bandingkan dengan putusan yang menjadi objek penelitian terkahir untuk menegaskan data-data sekunder tersebut peneliti melakukan wawancara kepada praktisi hukum. Berdasarkan penlitian yang dilakukan pembuktian gugatan pengembalian kerugian keuangan negara dengan putusan pengadilan pidana yang tidak mengikat pihak tergugat memiliki beberapa permasalahan, yakni berkaitan dengan kekuatan pembuktian alat bukti putusan pengadilan pidana serta, relevansinya dalam proses pembuktian perkara perdata, mengingat di dalam hukum acara pidana memungkinkan untuk melakukan pemisahan berkas perkara apabila suatu tindak pidana dilakukan oleh beberapa terdakwa. Pemecahan berkas perkara tersebut berdampak putusan pada masing-masing terdakwa yang memiliki kekuatan pembuktian terpisahkan. Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan yakni Kekuatan pembuktian alat bukti putusan pengadilan pidana yang tidak mengikat bagi pihak tergugat adalah sempurna namun tidak mengikat sehingga masih memerlukan dukungan alat bukti lain untuk memperkuatnya, serta dalam perkara 02/Pdt.G/2010/PN.Dpk jo. 51/Pdt/2011/PT.Bdg putusan pengadilan pidana yang diajukan sebagai alat bukti berkedudukan sebagai alat bukti pelengkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara. Saran yang diajukan dalam penelitian ini adalah Pengajuan alat bukti putusan pengadilan pidana yang tidak relevan dalam perkara harus dilengkapi dengan alat bukti lain yang bersesuaian untuk memperkuat pembuktiannya, dalam kasus ini Alat bukti laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara beserta keterangan auditor cukup untuk memeperkuat dasar putusan.
This research aims to understand and asses the burden of proof of non-binding criminal court Judgement as evidence for defendant, in non-conviction based asset recovery procedures, along with the application of criminal court judgement as evidence in the case number: 02/Pdt.G/2010/PN.Dpk jo. 51/Pdt/2011/PNT.Bdg. This research is a legal normative research, with literature approach and supported by the interview result, with secondary data collection technique by analyze and comparing the secondary data, to the case which is the object of the research. To affirm the secondary data this legal writing is complemented by the interview result. Based on the research that had been conducted, non-conviction based, asset recovery procedure proofing with the non-binding, criminal court judgement, occurred some problem with the burden of proof and the application of evidence in the civil proofing process, considering the criminal court procedures allow split trial procedure for the inclusion by the perpetrator, which is would affect the burden of proof amongst the perpetrator judgement that are detached. The result of this research and study are the burden of proof of the non-binding criminal court judgement are the authentic and non-binding evidence for the party. To affirm the burden of proof criminal court judgement needs another evidence, and in the case 02/Pdt.G/2010/PN.Dpk jo. 51/Pdt/2011/PT.Bdg criminal court decision are complementary evidence for the state financial loss report. The suggestion of this research are The irrelevant criminal court judgement evidence can be submitted and accepted as evidence as long supported by the corroborating evidence to reinforce the evidentiary value. In this case, state financial loss report along with the auditor testimony these evidence, are adequate to reinforce the evidentiary value of judgement.
Kata Kunci : Pembuktian, Kerugian Keuangan Negara, Putusan Pengadilan Pidana, Evidence, Financial State Loss, Criminal Court Decision