Laporkan Masalah

Asas Praduga Tidak Bersalah Pada Tingkat Penyidikan Oleh Penyidik Dalam Perkara Tindak Pidana Umum

ANGGUN GRESIA P, Sigid Riyanto,S.H.,M.Si

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi asas praduga tidak bersalah pada tingkat penyidikan kepolisian secara konsep teoritik serta dalam tataran praktis. Penelitian ini mencoba memaparkan adanya kesenjangan antara das solen dan das sein terhadap asas praduga tidak bersalah. Penelitian ini juga mencoba menelaah keberadaan hakim komisaris dalam Rancangan Kitab Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap hak asasi tersangka. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif-empiris . Penelitian ini dilaksanakan dengan melakukan penelusuran kepustakaan perihal teori-teori asas praduga tidak bersalah serta wawancara dengan para narasumber yang berasal dari para akademisi dan praktisi hukum mengenai teori dan implementasi asas praduga tidak bersalah dalam tataran praktik. Data yang terkumpul melalui Teknik Pengumpulan Data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode pendekatan. Analisis Kualitatif yang penalarannya dilakukan secara deduktif. Penalaran secara deduktif merupakan proses analisis dari pernyataan yang bersifat umum ditarik menuju suatu kesimpulan yang bersifat khusus Penelitian ini menghasilkan tinjauan berupa dasar pemikiran mengenai asas praduga tidak bersalah pada tingkat penyidikan kepolisian dimana hasilnya bagi penyidik kepolisian, asas praduga tidak bersalah haruslah dimaknai sebagai sikap polisi sebagai penyidik yang harus melindungi hak-hak yang dimiliki oleh tersangka menurut KUHAP meskipun sikap batin mereka telah meyakini tersangka tersebut adalah orang yang bersalah atau telah melakukan suatu tindak pidana. Dalam implementasinya, seperangkat norma yang memuat nilai-nilai dari asas tersebut tidak selalu dapat dilaksanakan dengan baik oleh penyidik akibat adanya beberapa faktor penghambat. Selain itu, Penelitian ini juga menghasilkan tinjauan atas keberadaan hakim komisaris dalam Rancangan KUHAP pada tingkat penyidikan. Munculnya lembaga hakim komisaris dalam Rancangan KUHAP diyakini sebagai sebuah lembaga yang mampu menjamin terlindunginya hak-hak tersangka pada tingkat penyidikan. Lembaga hakim komisaris dianggap sebagai perbaikan atas kelemahan-kelemahan yang masih dimiliki oleh lembaga pra peradilan saat ini.

This research aims to examine the implementation of presumption of innocence at the level of investigation in a theoretical concept and at a practical level. This research attempts to describe the gap between das solen and das sein on the presumption of innocence. This research also intends to examine the existence of commissioner judges in the Draft Criminal Code (R-KUHP) as a form of protection for the human rights of suspect. The method used in this research was a normative and empirical research method. This research was conducted through literature review regarding the presumption of innocence and interviews with sources from academics and legal practitioners about the theory and implementation of presumption of innocence conducted by police investigators. The data collected were then analyzed using qualitative approach with deductive reasoning. Deductive reasoning is the process of analyzing general statements to reach a specific conclusion. This research produces a review in the form of a rationale for the implementation of presumption of innocence at the level of police investigation. The results of implementing presumption of innocence will be consider as the attitude of police investigator to protect the rights of suspect according to Indonesian Criminal Code (KUHP) although the police�s inner attitude believes that the suspect is a guilty person or has committed a criminal act. In its implementation, a set of norms containing values of this principle is not always implemented properly by the investigators due to some inhibiting factors. Additionally, this research also reviews the existence of commissioner judges in the Draft Criminal Code at the level of investigation. It is believed that the commissioner judge institution in the Draft Criminal Code be able to guarantee the protection of the right of suspect at the level of investigation. The commissioner judge institution is considered an improvement over the weaknesses that the current pretrial institution.

Kata Kunci : Praduga Tidak Bersalah, Penyidikan, Polisi, Hakim Komisaris

  1. S1-2020-408985-bibliography.pdf  
  2. S1-2021-408985-abstract.pdf  
  3. S1-2021-408985-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-408985-title.pdf