Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis Keabsahan Perjanjian Terapeutik tanpa Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent) pada Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Budi Kemuliaan Kota Batam

OLIVIA CELIA, Annisa Syaufika Yustisia Ridwan, S.H., M.Hum.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Persetujuan tindakan kedokteran atau informed consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran menyatakan bahwa semua tindakan kedokteran terhadap pasien harus mendapatkan persetujuan. Kenyataannya, dalam penanganan pandemi Covid-19 banyak ditemui pasien yang menolak tindakan kedokteran yang dilakukan kepadanya namun dipaksa untuk tetap menjalani tindakan kedokteran tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian terapeutik antara dokter dan pasien Covid-19 yang dilakukan tanpa adanya persetujuan tindakan kedokteran dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pasien tersebut di Rumah Sakit Budi Kemuliaan Kota Batam. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian hukum normatif empiris. Jenis data dalam penelitian adalah data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan dan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Metode analisis terhadap hasil penelitian ini adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, perjanjian terapeutik antara dokter dan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Budi Kemuliaan Kota Batam yang dilakukan tanpa adanya persetujuan tindakan kedokteran dapat dikatakan sebagai perjanjian yang sah. Kedua, perlindungan hukum terhadap pasien Covid-19 sama dengan pasien pada umumnya, namun pasien Covid-19 tidak memiliki hak untuk menolak atau menerima sebagian atau seluruh tindakan kedokteran sehingga akan menyulitkan pasien untuk membuktikan adanya unsur kelalaian atau kesalahan dokter apabila terjadi kelalaian atau kesalahan yang merugikan.

Approval of medical treatment or informed consent is the consent given by a patient or closest family after receiving a complete explanation of the medical or dental action to be performed on the patient. Article 2 paragraph (1) Regulation of the Minister of Health Number 290 of 2008 about Approval of Medical Actions states that all medical actions towards patients must be approved. In fact, in the handling of the Covid-19 pandemic, there were many patients who refused to take medical action but were forced to continue to undergo medical treatment. This research aims to analyze the validity of the therapeutic agreement between a doctor and Covid-19 patient that was carried out without the consent of medical action and to know legal protection for these patients at Budi Kemuliaan Hospital, Batam City. This thesis used descriptive research with empirical normative legal research approach. The type of data in this study are primary data obtained from field research and secondary data obtained through literature studies. The data was analyzed with qualitative method. The results of this legal research shown that: First, a therapeutic agreement between a doctor and a Covid-19 patient at Budi Kemuliaan Hospital, Batam City which was carried out without the approval of medical action can be said to be a valid agreement. Second, the legal protection for Covid-19 patients is the same as for patients in general, however, Covid-19 patients do not have the right to reject or accept part or all of the medical action, which will make it difficult for patients to prove that there is an element of negligence or doctor's error if there is negligence or error which is detrimental.

Kata Kunci : Perjanjian terapeutik, persetujuan tindakan kedokteran, perlindungan hukum

  1. S1-2020-409036-abstract.pdf  
  2. S1-2020-409036-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-409036-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-409036-title.pdf  
  5. S1-2021-409036-abstract.pdf  
  6. S1-2021-409036-bibliography.pdf  
  7. S1-2021-409036-tableofcontent.pdf  
  8. S1-2021-409036-title.pdf