Laporkan Masalah

Penerapan Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Pinjam-Meminjam di Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Dharma Bakti Sleman

Nisa Miftahul Janah, Sa'ida Rusdiana, S.H., LL.M.

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Tujuan dari Penulisan Hukum ini adalah untuk mengkaji bagaimana penerapan asas itikad baik di tahap pra kontraktual, kontraktual, maupun post kontraktual dalam perjanjian pinjam-meminjam di Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Dharma Bakti Sleman. Penulisan Hukum ini juga bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan dalam mengatasi wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian tersebut. Penelitian ini bersifat yuridis empiris dimana Penulis menelaah ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di lapangan. Penulis melakukan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer yang kemudian digabungkan dengan teori-teori dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat Peminjam yang tidak beritikad baik sejak tahap pra kontraktual maupun pada tahap post kontraktual perjanjian. Pada tahap post kontraktual juga terdapat permasalahan yaitu terjadinya wanprestasi. Untuk mengatasi permasalahan wanprestasi tersebut dilakukan upaya yang dapat dipilih dan diputuskan melalui musyawarah. Upaya yang dapat dilakukan yaitu pembaruan hutang (novasi), penjadwalan kembali (rescheduling), pengurangan denda, pemotongan biaya jasa / bunga pinjaman, dan yang terakhir ialah penjualan benda jaminan (Collateral Selling).

The purpose of this research is to assess how the good faith principle implemented at the pre-contractual, contractual, and post-contractual stages on the loan agreement at Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Dharma Bakti Sleman. This Legal Writing also aims to determine some efforts to solve the default that happened in the contract. This research is empirical juridical, where the author examines the law and reality. The author does the field research to get primary data and combine it with the theories from the research literature. Data obtained from that research then analyzed qualitatively with a descriptive presentation. The results showed that Lender who does not implement the good faith principles since at pre-contractual although at the post-contractual agreement stages are still exist. At the post-contractual stage, there is problem of default. Parties will take some effort to solve the default problem, which can be choose and decided through deliberation. The effort that can be taken are restructuring, rescheduling, reduction fine, cutting the interest, and the last one is collateral selling.

Kata Kunci : Asas Itikad Baik, Perjanjian Pinjam-Meminjam, Koperasi Simpan Pinjam / Good Faith Principle, Loan Agreement, Koperasi Simpan Pinjam

  1. S1-2021-377655-abstract.pdf  
  2. S1-2021-377655-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-377655-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-377655-title.pdf