PERKAWINAN ANAK BERDASARKAN HUKUM ADAT DAN UNDANGUNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI KELURAHAN LEDUG, KECAMATAN PRIGEN, KABUPATEN PASURUAN
MUHAMMAD NIZAR ZULMI, Dr. Rimawati, S.H., M.Hum.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai faktor yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan anak serta sahnya perkawinan anak menurut hukum adat dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, bahan penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari penelitian lapangan dengan cara pengumpulan data wawancara terhadap subyek penelitian, sementara data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan cara studi dokumen. Analisis data dilakukan dengan metode kualitatif. Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan bahwa perkawinan anak di Kelurahan Ledug, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, antara lain adalah faktor keinginan sendiri dan orang tua, faktor kemajuan teknologi, faktor budaya, dan faktor pendidikan. Sahnya perkawinan anak menurut hukum adat adalah apabila mempelai melangsungkan perkawinan menurut agama dan kepercayaannya, serta sah menurut kebiasaan masyarakat. Kebiasaan masyarakat tersebut mulai dari tahapan lamaran, mbalesi, walimahan, akad nikah, hingga tahapan munggah kuade. Lalu, sahnya perkawinan anak menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ketika mempelai telah memenuhi syarat materiil tentang batas usia minimal untuk melakukan perkawinan, yaitu apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Selain itu, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya serta dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Kantor Catatan Sipil (KCS). Perkawinan yang tidak tercatat tidak akan diakui dan dilindungi karena tidak memiliki kekuatan hukum.
This research aims to identify and explain regarding the factors underlying the occurrence of child marriage and the validity of child marriage according to customary law and Law No. 16 Year 2019 concerning the Amandments of the Law No. 1 Year 1974 concerning Marriage. This research is a juridical empirical with research material consists of primary data and secondary data. Primary data is obtained from field research by collecting interview data on research subjects, while secondary data is obtained from library research by means of document study. Data analysis was performed using qualitative methods. This study led to several findings that the marriage of minors in Ledug Village, Prigen District, Pasuruan Regency was motivated by several factors, including the own desirability and their parents, technology advances factors, cultural factors, and educational factors. The validity of child marriage according to customary law is where the bride and groom get married according to their religion and belief, according to Islamic law and is valid according to the customs of the community. This community practice starts from marriage proposal, mbalesi, walimahan, marriage contract, up to stage of uploading the quade. Then, the validity of the marriage of minors according to Law No. 16 Year 2019 concerning the Amandments of the Law No. 1 Year 1974 On Marriage is when the bride and groom have met the material requirements regarding the minimum age limit for marriage, that is, if the man and woman have reached the age of 19 (nineteen) years. In addition, marriage is legal if it is carried out according to religious law and belief and is registered at the Office of Religious Affairs (KUA) or Department of Population and Civil Regristration (KCS). Marriages that are not registered will not be recognized and protected because they do not have legal force.
Kata Kunci : Kata kunci: Perkawinan Anak, Kedewasaan, Hukum Adat