Laporkan Masalah

Peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Terhadap Perlindungan Hukum Penerima Pinjaman Financial Technology Berbasis Peer-to-Peer Lending Terkait Penetapan Bunga Dan Tata Cara Penagihan

TSALASTIA GHASSANI T, Karina Dwi Nugrahati Putri, S.H., LL.M., M.Dev.Prac. (Adv.)

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia terhadap perlindungan hukum penerima financial technology berbasis peer-to-peer lending terkait penetapan bunga dan tata cara penagihan. Jenis penelitian hukum ini bersifat normatif-empiris, jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari wawancara dengan narasumber dan data sekunder yang diperoleh dari studi dokumen. Analisis data menggunakan metode kualitatif dengan penguraian secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AFPI menetapkan regulasi dalam bentuk pedoman perilaku yang mengatur tentang batasan maksimum bunga yaitu 0,8% per hari serta total biaya tambahan maksimum 100% dari total pinjaman. Sedangkan tata cara penagihan yang beretika yaitu menggunakan bahasa yang sopan, tidak intimidatif, dan tidak SARA. Permasalahan yang sering terjadi yaitu penerima pinjaman menerima pinjaman dari penyelenggara yang tidak terdaftar dan/atau berizin kepada OJK sehingga tidak memperoleh perlindungan hukum dari AFPI maupun OJK.

This legal research aims to find out the role of Indonesia Fintech Lending Association on the legal protection of borrower on financial technology based on peer-to-peer lending related to interest and loan collecting procedure. This research is categorized into normative-empirical legal research. The types of data used in this research are primary data obtained from interviews interviewees while secondary data obtained from document analysis, data is analyzed qualitatively with descriptive argumentation. Based on this legal research shows that related to interest and loan collection procedures AFPI regulated market conduct. Maximum interest allowed is 0,8% per day from total loan and maximum total cost is 100% from total loan, while ethical loan collection procedures namely using polite language, not intimidating, and not racial. Problems that often occur is borrower receive a loan from unlisted and/or unlicensed platform to OJK, so they will not receive any legal protection from AFPI nor OJK.

Kata Kunci : Perlindungan hukum, Penerima Pinjaman, Bunga, Penagihan / Legal protection of Borrower, Interest, Loan Collection Procedures

  1. S1 - 2021 - 393637 -abstract.docx  
  2. S1 - 2021 - 393637 -bibliography.docx  
  3. S1 - 2021 - 393637 -tableofcontent.docx  
  4. S1 - 2021 - 393637 -title.docx  
  5. S1-2020-393637-abstract.pdf  
  6. S1-2020-393637-bibliography.pdf  
  7. S1-2020-393637-tableofcontent.pdf  
  8. S1-2020-393637-title.pdf