Pelindungan Software dalam Hukum Hak Cipta dan Hukum Paten (Studi Komparatif Hukum Indonesia dan Amerika Serikat)
SEKARMASTUTI A. P., Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelindungan software dalam hukum hak cipta dan hukum paten di Indonesia dan Amerika Serikat. Selain itu, penelitian juga bertujuan untuk mengetahui kebijakan yang dapat diterapkan guna meningkatkan pelindungan software dalam hukum hak cipta dan hukum paten di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian dilakukan melalui studi pustaka dan meneliti asas hukum bersangkutan dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian dilakukan dengan melakukan perbandingan antara hukum Indonesia dan Amerika Serikat berkaitan dengan pelindungan software dalam hukum hak cipta dan hukum paten. Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif untuk menghasilkan kesimpulan yang menjawab pokok permasalahan dalam penelitian ini. Penelitian ini membahas perbandingan pelindungan software dalam hukum hak cipta dan hukum paten di Indonesia dan Amerika Serikat dengan hasil sebagai berikut: Pertama, dalam hak cipta, Indonesia dan Amerika Serikat telah mengakomodasi pelindungan software, namun Amerika Serikat mengatur lebih komprehensif dengan adanya notice of copyright dan perluasan ketentuan fair use untuk pemeliharaan atau perbaikan mesin. Dalam paten, Indonesia dan Amerika Serikat memiliki cakupan pelindungan yang secara mendasar sama yaitu terhadap invensi yang baru dan bermanfaat, namun, Indonesia masih belum secara tegas mengatur pelindungan paten atas software dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Sementara Amerika Serikat telah mengakomodasi pelindungan software dalam hukum paten. Kedua, dalam rangka meningkatkan pelindungan software, Indonesia perlu memperbarui peraturan yang ada. Dengan angka pengguna software ilegal yang tinggi, Indonesia perlu meningkatkan pelindungan software dalam hukum hak cipta. Indonesia juga perlu merevisi UU Paten berkaitan dengan pengaturan yang menyinggung program komputer guna memberikan pengaturan yang jelas, tegas, dan rigid mengenai pelindungan paten atas software.
This research aims to understand and analyze about software protection under copyright law and patent law in Indonesia and the United States. This research also aims to determine policies that can be applied to improve software protection under copyright law and patent law in Indonesia. The method used in this research is normative juridical research methods. This research is conducted through literature study and examining the legal principles using the primary and secondary legal materials. This research is conducted by making comparisons between Indonesian and the United States law relating to software protection under copyright law and patent law. Data analysis is carried out by using qualitative descriptive methods to obtain conclusions that answer the main problem in this research. This research discusses the comparison of software protection under copyright law and patent law in Indonesia and the Unites States with the following results: First, in copyright, both Indonesia and the United States have accommodated software protection, however the United States regulates more comprehensively with the existence of a notice of copyright and an expansion of fair use provisions for machine maintenance or repair. In patent, Indonesia and the United States have fundamentally the same scope of protection, namely towards a novel and useful invention. However, Indonesia still does not strictly regulate patent protection for software under Law Number 13 of 2016 concerning Patents (Patent Act). Meanwhile, the United States has accommodated software protection under patent law. Second, in order to improve software protection, Indonesia needs to reform the existing law. With a high number of illegal software users, Indonesia needs to improve software protection under copyright law. Indonesia also needs to revise the Patent Act relating to regulations pertaining to computer program in order to provide clear, strict, and rigid law regarding patent for software.
Kata Kunci : Software, Hak Cipta, Paten, Indonesia, Amerika Serikat