Implementasi Prosedur Persidangan dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2020 (Studi Putusan Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst)
FEBBY GOBEL, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum
2021 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui implikasi dari SEMA Nomor 1 Tahun 2020 terhadap prosedur pemeriksaan perkara PKPU dalam putusan Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst serta menganalisis kedudukan hukum SEMA Nomor 1 Tahun 2020 dalam putusan PKPU Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Penelitian dalam penulisan hukum ini merupakan penelitian normatif yang didukung dengan wawancara narasumber. Sifat penelitian ini adalah deskriptif dengan jenis data yang digunakan merupakan data primer yang diperoleh dari wawancara terhadap narasumber dan data sekunder yang didapatkan dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari hasil penelitian ini dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa SEMA Nomor 1 Tahun 2020 digunakan sebagai pertimbangan untuk memberikan penundaan proses pemeriksaan pada tahap rapat pencocokan piutang dan penggunaan aplikasi Zoom untuk beberapa agenda persidangan dalam putusan PKPU Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Berdasarkan penelitian yang dilakukan tersebut dapat disimpulkan bahwa implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2020 dalam perkara PKPU merupakan hak prerogratif Hakim dalam memberikan penundaan proses. Saran yang diajukan di masa yang akan datang adalah perlu dibentuknya suatu pengaturan terkait tentang teknis prosedur persidangan perkara PKPU yang dapat dilakukan secara virtual sebagai acuan bagi para penegak hukum.
This research aims to know the implications of SEMA No.1 of 2020 against the suspension of debt payment obligation (PKPU) proceeding in the Decision of Commercial Case Number 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst, as well as analyzing the legal position of SEMA No.1 of 2020 in in the Decision of Commercial Case Number 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. This legal research is qualified as normative research supported by interviewing sources. The nature of this research is descriptive with the type of data used are primary data obtained from direct interviews with informants and secondary data obtained from literature studies. The obtained data were analyzed using qualitative methods. The results of the research and discussion show that SEMA No.1 of 2020 is used as a consideration to provide a delay in the audit process at the meeting stage of accounts receivable matching and the use of the Zoom application for several trial agendas in PKPU decision Number 66 / Pdt.Sus-PKPU / 2020 / PN Niaga Jkt. Pst. Based on the research conducted, it can be concluded that the implementation of SEMA No.1 of 2020 in the PKPU case is the prerogative right of the Judge. Therefore, it is recommended to establish a regulation regarding the technical procedure for PKPU proceedings that can be done virtually as a reference for law enforcers.
Kata Kunci : Prosedur Persidangan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), SEMA Nomor 1 Tahun 2020