Laporkan Masalah

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM HAL TERBUKTI TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

ADE KRISNA DWIPAYANA, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.

2020 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana notaris yang terbukti turut serta dalam tindak pidana korupsi serta menganalisis akibat hukum akta yang dibuat notaris dalam hal terbukti dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan data sekunder. Data sekunder diperoleh dengan jalan penelitian kepustakaan yaitu mengkaji dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang sudah terkumpul dianalisa dengan metode kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriptif dimana menggambarkan apa yang terjadi di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, pertanggungjawaban pidana dapat dimintakan kepada notaris dalam menjalankan jabatannya apabila terbukti memenuhi unsur perbuatan pidana dan adanya kesalahan. Dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi, notaris harus bisa dibuktikan bahwa perbuatannya memenuhi unsur memperkaya diri dan merugikan keuangan negara. Kedua, akibat hukum yang ditimbulkan dari akta yang dibuat oleh Notaris tersebut adalah akta notaris tersebut menjadi batal demi hukum dan perbuatan hukum yang dilakukan tidak mempunyai akibat hukum.

The aim of this research is to know the forms of accountability of notary who is proven to have participated in a criminal act of corruption and analyze the legal implications of the deed made by notary who was proven to have participated in a criminal act that he made. The characteristic of this research is a normative, using a primary data and secondary data. Primary data obtained in field research by interviewing informants who meet the criteria that had been set previously. Secondary data obtained by library research, it's got from primary law material, secondary law material and tertiary law material. The collected data is analyzed by qualitative method. This research is descriptive which describe what happened in the field research instead of explaining what should be. Based on result of the research it could be concluded. First, criminal responsibility can be requested from the notary if the act of the notary fulfills the elements of a criminal act and there is an error made by notary. Second, the legal consequence of a deed made by a notary is null and void and has no legal force.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pidana, Notaris, Korupsi

  1. S2-2020-402890-abstract.pdf  
  2. S2-2020-402890-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-402890-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-402890-title.pdf