Penegakan Hukum Pencemaran Lingkungan Hidup akibat Limbah Tahu di Desa Sumbermulyo Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
AHMAD LAROIBAFIH ZULFIKAR, Dr. Dinarjati Eka Puspitasari S.H., M.Hum.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan hukum ini bertujuan untuk melihat pengaturan pencemaran Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan penegakan hukum lingkungan limbah tahu di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jenis penelitian yang dipakai di penelitian ini adalah yuridis-empiris yaitu jenis penelitian yang dilakukan dengan menempatkan hukum sebagai gejala sosial. penelitian ini sangat erat hubungannya dengan kondisi sosial yang memerlukan data-data langsung , baik yang bersifat primer maupun sekunder. Penulisan hukum ini menggunakan analisis data kualitatif untuk mendeskripsikan hasil data penelitian. Pengaturan daripada Peraturan Daerah ini masih kurang memuat sanksi terkait larangan-larangan terkait pencemaran. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup masih dalam tahap pembinaan. Satuan Polisi Pamong Praja masih dalam tahap pembinaan perizinan terhadap industri tahu. Penegakan Administrasi tidak bisa dilakukan karena mayoritas dari industri tahu tidak memiliki izin. Penegakan hukum pencemaran lingkungan limbah industri tahu yang lemah diakibatkan faktor sosial ekonomi dimana mayoritas pabrik tahu di Desa Sumbermulyo merupakan usaha mikro, kecil dan menengah yang pemberlakukannya khusus. Keadaan tersebut memaksa Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP untuk memulai dari pembinaan dalam penertiban perizinan. Untuk menyelesaikannya butuh integrasi lebih antar organisasi daerah lain yang terkait dalam menangani permasalahan industri tahu di Desa Sumbermulyo.
This legal research aims to see how Jombang Regency Regional Rules Number 8th 2017 is rules environment pollutions and aims to see the implementations of environmental law enforcements against tofus waste pollution in Sumbermulyo Village, Jogoroto District, Jombang Regency using Jombang Regency Regional Rules Number 8th 2017 about Environment Protections and Preservations, and aims to see government's roles and obstacles during implementing its rules on environmental law enforcement. This legal research's type is juridical-empirical research, because it places law as a social phenomenon. The datas that were collected were primary datas and secondary datas, that needs field research, interviews and library studies. This legal research uses qualitative data analysis methods to describe the results of all collected datas. Jombang Environmental Region Agency and Jombang Civil Services Police are involved in this environmental law enforcements according to the Regional Rules. The thing is the enforcement is still in the guidance phase. Administrative Enforcement cannot be done due the circumstances that most of them had no environmental permit to dispose the tofu waste into environment media. Most of the tofu industries are home industries or micro, small and middle industries. Those circumstances force the Environmental Region Agency and Civil Services Police to start the law mechanism from the beginning according to the Environmental Regional Rules of Jombang Regency , that is to guide the industries legalize the permit. In conclusion regional government had no serious intention to enforce the environmental law such as implement sanctions, penalties, and other instuments. To solve the problems it also needs more integrity among region organizations that related to tofu's industries in Sumbermulyo Village.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pencemaran, Peraturan Daerah