Impelementasi Article 3 C187 Promotional Framework for Occupational Safety and Health Convention 2006 dalam Keselamatan dan Kesehatan Pekerja Jasa Konstruksi di Daerah Yogyakarta
MUHAMMAD DHIKA SEYANDRA, Fajri Matahati Muhammadin S.H., LL.M, Ph.D
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPada tahun 2014 Indonesia telah meratifikasi C187 Promotional Framework Occupational for Safety and Health Convention 2006 kedalam PERPRES No 34 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention Concerning the Promotional Framework for Occupational Safety and Health/Convention 187, 2006 (Konvensi mengenai kerangka kerja peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja/konvensi 187, 2006). Penelitian ini membahas tentang Implementasi konvensi C187 kedalam praktik hukum K3 di Indonesia untuk perusahaan Jasa Konstruksi di Daerah Yogyakarta. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis alasan yang diambil oleh Indonesia dalam meratifikasi konvensi 187. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris, dilakukan dengan pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada peristiwa hukum tertentu pada kehidupan masyarakat dan wawancara (in depth interview). Setelah data terkumpul, dilakukan analisis dan selanjutnya menunjukkan bahwa secara umum alasan Indonesia meratifikasi konvensi 187 mengingat Indonesia memiliki peraturan keselamatan dan kesehatan kerja sejak dulu. Dalam penerapan isi dari pasal 3 konvensi C187 mengenai kedalam hukum k3 di Indonesia . Tetapi untuk pelaksanaanya di Daerah Yogyakarta masih kurang karena masih sedikitnya peraturan daerah yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan pekerja konstruksi.
In 2014 Indonesia has ratified C187 Promotional Framework Occupational for Safety and Health Convention 2006 into PERPRES No. 34/2014 concerning Ratification of Convention Concerning the Promotional Framework for Occupational Safety and Health / Convention 187, 2006 (Convention on the framework for improving occupational safety and health / Convention 187, 2006). This study discusses the implementation of the C187 convention into OSH legal practice in Indonesia for construction service companies in the Yogyakarta area. The purpose of this research is to analyze the reasons taken by Indonesia in ratifying convention 187. This research is an empirical normative research, conducted by enacting or implementing normative legal provisions in action on certain legal events in people's lives and interviews (in depth interviews). After the data was collected, an analysis was carried out and it was further shown that in general the reason for Indonesia to ratify the 187 convention was considering that Indonesia had long-established occupational safety and health regulations. In applying the content of article 3 of the C187 convention into OSH law in Indonesia. However, the implementation in the Yogyakarta Region is still lacking because there are still few local regulations governing the safety and health of construction workers.
Kata Kunci : C187,Hukum K3, K3, OSH, Convention 187