KONSTITUSIONALITAS HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 36/PUU-XV/2017)
ANITA MARTHASARI, Andi Omara, S.H., M.Pub&Int.Law, Ph.D
2020 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANPenelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui dan menggambarkan bagaimana pengaturan hak angket dalam konstitusi Indonesia, peraturan pelaksanaannya, dan praktek pelaksanaan hak angket berdasarkan pengaturan tersebut sejak zaman kemerdekaan. Penelitian ini juga bertujuan untuk memperjelas bagaimana hak angket dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/217 dikonstruksikan sebagai fungsi pengawasan Dewan Perwakilan rakyat sekaligus menjelaskan bagaimana implikasinya terhadap objek hak angket dalam pemerintahan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif, menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Penelitian ini menggunakan pendekatan pendekatan undang-undang dan konseptual. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa kasus penggunaan hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat sarat dengan muatan politis. Adanya dualisme pengaturan terkait hak angket dimana masih berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 yang merupakan peninggalan sistem parlementer sehingga sudah tidak sesuai dengan sistem presidensiil yang dianut Indonesia saat ini, rekomendasi panitia angket yang tidak ditanggapi atau tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah serta penormaan pengaturan hak angket yang memberi celah adanya multi tafsir. Tujuan dari hak angket adalah untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bermuara pada penjatuhan sanksi bagi pejabat yang melanggar, akan tetapi saat ini dapat juga bermuara pada perubahan kebijakan dalam rangka perubahan Undang-Undang.
This study aims to determine and describe the regulation of inquiry right in the Indonesian constitution, its implementation regulations, and its practice based on these arrangements since the independence era. This study also intends to clarify how the inquiry right by Constitutional Court Decision Number 36/PUUXV/ 2017 is constructed as a supervisory function for the House of Representatives and to explain how it affects government. This is a normative study using secondary data which consists of primary, secondary, and tertiary legal materials. This study uses a statutory and conceptual approach. Data in this study were collected by means of literature study which were then analyzed qualitatively. The results show that several cases of the use of inquiry right by the House of Representatives were laden with political content. The dualism of regulations related to inquiry right where Law Number 6 of 1954 was still a legacy of the parliamentary system so that it was not suitable to the presidential system adopted by Indonesia at present time, recommendation given by committee of inquiry right was rarely responded or followed up by the government as well as the normalization of the arrangement of the inquiry rights which gave an opportunity for multiple interpretations. The purpose of the inquiry right is to carry out investigations into the implementation of a law that is related to important, strategic, and broad implications that are alleged to be contrary to statutory regulations leading to the imposition of sanctions for officials who violate, but at this time it can also lead to changes in policy in the context of changing laws.
Kata Kunci : pengawasan, hak angket, Dewan Perwakilan Rakyat.