Laporkan Masalah

Analisis Kepatuhan Pembayaran Pajak Restoran di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara Pada Tahun 2019

AGUNG CHRISTOFAN D S, Fadhilatul Hikmah, S.H., LL.M.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tingkat kepatuhan wajib pajak restoran yang ada di Kabupaten Simalungun, Provinisi Sumatera Utara pada tahun 2019, serta mengetahui upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak pajak restoran di Kabupaten Simalungun. Jenis Penelitian yang digunakan adalah normatif dan empiris yang dilakukan dengan cara melakukan studi kepustakaan dengan menganalisa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, serta melakukan studi lapangan yang dilakukan dengan cara melakukan wawancara kepada narasumber dan juga menyebarkan kuisioner kepada responden. Hasil penelitian yang di dapatkan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dijelaskan menggunakan metode deskriptif. Terdapat dua kesimpulan yang dapat diambil dalam penelitian ini. Pertama, Persentasi tingkat kepatuhan restoran/rumah makan di Kabupaten Simalungun yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya secara patuh adalah sebesar 56% (lima puluh enam persen) dikarenakan para wajib pajak masih tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam melaksanakan pendaftaran, pembayaran, hingga pelaksanaan ketentuan penggunaan bon penjualan dan pelaksanaan pembukuan, sehingga hasil yang diperoleh dari pemungutan pajak restoran belum maksimal. Kedua, Upaya yang dapat dilakukan Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak restoran, dapat dilakukan dengan skala prioritas sebagai berikut, yang pertama dengan meningkatkan dan memaksimalkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, yang kedua menyempurnakan ketentuan pemaksa di dalam perda maupun peraturan pelaksananya, yang ketiga membangun suatu integrasi sistem lintas bidang yang dapat meningkatkan kualitas administrasi serta pelayanan, keempat adalah menggunakan metode reward dan yang terakhir adalah merubah ketentuan mengenai tarif pajak restoran.

This research aims to determine the compliance level of restaurant taxpayers in Simalungun district, North Sumatra Province in the year of 2019, and to ascertain the efforts that has been done by the Simalungun District Local Government in enhancing compliance tax taxpayers restaurant in Simalungun District. The characteristic of research used is normative-empirical conducted by conducting a literature study that is analyzing primary, secondary and tertiary legal materials, and conducting a field study by interviewing the interviewees and distributing the questionnaire to the respondents. Research results obtained from literature and field studies are then explained with descriptive methods. The are two conclusion can be drawn from the study. First, The percentage level of tax compliance fulfiled by restaurants in Simalungun District only reach to 56% (fifty six percents) due to the fact that the taxpayers does not comply their obligations to register, pay their tax, and implementing the obligated provisions of using receipts and book kepping, so the results obtained are not optimal. Secondly, the efforts made by Simalungun District Government to increase taxpayers compliance can be done with a scale of prioritize, such as: first, by improving and maximizing the socialization and education about tax obligations to the public, second by perfecting the enforcing regulations in the local government regulations and their statement of practice, third is conducting cross-sectoral system integration that can impove the quality of administration and service, fourth is to use the reward method, and the last is changing the provisions regarding restaurant tax rates.

Kata Kunci : Pemungutan, Pajak Restoran, Kepatuhan Pajak / Collection, Restaurant Tax, Tax Compliance

  1. S1-2020-397571-abstract.pdf  
  2. S1-2020-397571-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-397571-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-397571-title.pdf