PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PELAKSANAAN LAYANAN PEMBIAYAAN SYARIAH BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DI INDONESIA
LIANA SEPTIANI, Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M
2020 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANTujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis peran OJK dalam mengatur, mengawasi dan melindungi kegiatan Layanan Pembiayaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Syariah) di Indonesia, serta memberikan rekomendasi regulasi yang dapat dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan Layanan Pembiayaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Syariah) yang berlandaskan prinsip kehati-hatian dan prinsip Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan studi kepustakaan dengan menelusuri data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier kemudian dilakukan studi lapangan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan wilayah Yogyakarta guna mendukung dan mencocokan dengan data yang diperoleh dari studi kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa; Pertama, Peran pengaturan OJK terhadap fintech syariah belum optimal diaktualisasikan, hal tersebut disebabkan belum adanya peraturan khusus tentang fintech syariah; Peran pengawasan OJK terhadap kegiatan fintech syariah sudah diaktualisasikan sesuai dengan peran yang diharapkan, OJK telah mengawasi laporan rutin bulanan, tahunan perusahaan fintech, dan pengaduan konsumen. OJK juga memberikan sanksi bagi perusahaan fintech yang melanggar ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016; serta peran pelindungan OJK terhadap kegiatan fintech syariah sudah diaktualisasikan sesuai dengan peran yang diharapkan, dalam tugas pelindungannya OJK telah melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat dengan aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, menyediakan pelayanan pengaduan konsumen serta melakukan pembelaan hukum terhadap konsumen. Kedua, selain legislasi Fatwa MUI terkait fintech syariah, regulasi yang dapat dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan terkait kegiatan fintech syariah adalah kewajiban bagi perusahaan Fintech syariah untuk melaporkan keberlakuan sertifikat kesesuaian syariah, ketentuan mengenai denda dan biaya-biaya yang diperkenankan dalam syariah, managemen risiko, penyelesaian pembiayaan bermasalah, pelindungan data konsumen, pedoman Know Your Customer (KYC), Menentukan sanksi-sanksi yang tegas terhadap penyelenggara fintech syariah yang tidak mengajukan pendaftaran di OJK dan kesesuaian syariah, melakukan penyalahgunaan data konsumen, membocorkan data konsumen, menetapkan batasan biaya melebihi yang diperkenankan dalam syariah, dan melakukan criminal action.
This research aims to reveal and analyze about the role of the OJK in regulating, overseeing and protecting the activities of Information Technology-Based Sharia Financing Services (Fintech Sharia) in Indonesia, then give recommendations about regulations that can be formed by the Financial Services Authority related to Information Technology-Based Sharia Financing Services (Sharia Fintech) which are based on prudential principles and Sharia principles. This research is a normative juridical legal research with literature study by tracing secondary data in the form of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials and then conducted a field study at the Office of the Financial Services Authority in the Yogyakarta region to support and match the data obtained from library studies. Data analysis uses qualitative analysis. The results of research and discussion show that; First, the role of OJK regulation on sharia fintech has not been optimally actualized, this is due to the absence of specific regulations regarding Islamic fintech; The role of OJK supervision of the activities of sharia fintech already actualized in accordance with the expected role,the OJK has been supervising the regular monthly report, the company's annual fintech, and consumer complaints. OJK also provides sanctions for fintech companies that violate the provisions of OJK Regulation Number 77 / POJK.01 / 2016; as well as the role of OJK's protection for sharia fintech activities has been actualized according to the expected role, in its protection duties, OJK has taken measures to prevent consumer and public losses by actively educating and socializing to the public, providing consumer complaint services and providing legal defense against consumers. Second, in addition to the MUI Fatwa legislation related to sharia fintech, regulations that can be formed by the Financial Services Authority related to sharia fintech activities are obligations for sharia Fintech companies to report the applicability of sharia compliance certificates, provisions regarding fines and costs permitted in sharia, risk management, settlement of default, protection from consumer data protection, Know Your Customer (KYC) guidelines, Determine strict sanctions against Sharia fintech providers who do not submit registration in OJK and Shariah compliance, misuse consumer data, divulge consumer data, set cost limits exceeding what is permissible in sharia, and conducting criminal actions.
Kata Kunci : Peran, Otoritas Jasa Keuangan, Fintech, Syariah