Laporkan Masalah

PELAKSANAAN KEWENANGAN GUBERNUR TERHADAP PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM HAL PEMENUHAN DUA PULUH PERSEN ANGGARAN PENDIDIKAN (STUDI KASUS DI PROVINSI SULAWESI SELATAN)

HASANUDDIN ISMAIL, Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M.

2020 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

Pelaksanaan Kewenangan Gubernur terhadap Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dalam hal Pemenuhan Dua Puluh Persen Anggaran Pendidikan (Studi Kasus di Provinsi Sulawesi Selatan). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan, hambatan, dan upaya memperkuat kewenangan gubernur terhadap penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dalam hal pemenuhan dua puluh persen anggaran pendidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif memfokuskan pada asas-asas hukum, teori-teori hukum, dan mengkaji substansi hukum yang berhubungan dengan pemerintahan daerah. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari kepustakaan. Data yang diperoleh dianalisis dengan cara deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dianalisis dengan cara menjelaskan dan menggambarkan kenyataan objek penelitian yang didapat dari hasil penelitian. Adapun hasil penelitian ini sebagai berikut: (1) Pelaksanaan kewenangan gubernur terhadap penyusunan APBD kabupaten/kota dalam hal pemenuhan dua puluh persen anggaran pendidikan belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hambatan pelaksanaannya adalah: (a) anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menjadi skala prioritas paling utama oleh Pemerintah Daerah, meskipun hal ini adalah amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (b) keterbatasan sumber penerimaan anggaran berimplikasi terbatasnya sumber pendanaan pendidikan, (c) adanya perbedaan tafsir dua puluh persen anggaran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, (d) kurangnya komitmen kepala daerah; (2) Upaya memperkuat kewenangan gubernur terhadap penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dalam hal pemenuhan dua puluh persen anggaran pendidikan adalah: (a) menjadikan anggaran pendidikan menjadi skala prioritas paling utama oleh Pemerintah Daerah; (b) memberi ketegasan terkait keterbatasan sumber penerimaan anggaran; (c) dibentuknya peraturan yang lebih jelas dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih teknis; (d) membangun komitmen kepala daerah.

Implementation of The Governor's Authority on the local government budget of region/city in terms of fulfillment of twenty percent of the education budget (Case Study in South Sulawesi Province). This study aims to determine the implementation, obstacles, and efforts to strengthen the authority of the governor to prepare the budget of revenue and expenditure of district / city in terms of fulfillment of twenty percent of the education budget. The research method was used normative law research. Normative legal research focuses on legal principles, legal theories, and examines the substance of laws related to local government. The types of data used are secondary data sourced from literature. The data obtained were analyzed in a qualitative descriptive way, while data obtained from field research and literature research analyzed by explaining and describing the reality of research objects obtained from research results. The results of this study are: (1) Implementation of the authority of the governor to prepare APBD district / city in terms of fulfillment of twenty percent of the education budget has not been implemented in accordance with the provisions of Article 315 of Law Number 23 Year 2014 on Local Government. The obstacles are: (a) the education budget at least twenty percent of the local budget is not the most important priority for the Local Government, although this is the mandate of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945, (b) the limited source of budget revenue implies limited sources of education funding, (c) the difference in interpretation of twenty percent of the budget between the central and local government, (d) the lack of commitment of regional heads; (2) Efforts to strengthen the authority of the governor to prepare the budget for district/city revenues and expenditures in terms of fulfilling twenty percent of the education budget are: (a) making the education budget the most important priority scale by the Local Government; (b) provide firmness regarding the limited source of budget revenue; (c) the establishment of clearer regulations in the form of Government Regulations governing more technical; (d) build on the commitment of regional heads.

Kata Kunci : Kewenangan, Gubernur, Anggaran, Pendidikan

  1. S2-2020-417802-abstract.pdf  
  2. S2-2020-417802-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-417802-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-417802-title.pdf