Laporkan Masalah

KAJIAN YURIDIS PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN UNTUK PERSEKUTUAN KOMANDITER (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP) SETELAH DIKELUARKANNYA SURAT EDARAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 02/SE-HT.02.01/VI/2019

DEFFY DEWANTI, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D.

2020 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis status hukum persekutuan komanditer (CV) sebagai subyek pemegang Hak Guna Bangunan, serta menganalisis mengenai kepastian hukum pemberian Hak Guna Bangunan untuk persekutuan komanditer (CV) setelah dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 02/SE-HT.02.01/VI/2019. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan atau bahan-bahan hukum lain terkait masalah yang diteliti. Data yang diperoleh adalah data sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif guna memperoleh penyelesaian masalah. Hasil penelitian dituangkan ke dalam pembahasan yang disusun secara sistematis kemudian dianalisis secara deskriftif. Berdasarkan hasil penelitian, status hukum Persekutuan Komanditer (CV) bukan merupakan badan usaha yang berstatus sebagai badan hukum dan tidak memenuhi syarat sebagai subyek hukum pemegang atau pemilik Hak Guna Bangunan. Beberapa ketentuan hukum positif di Indonesia hingga saat ini mengakui status hukum persekutuan komanditer (CV) bukan sebagai badan hukum namun hanya merupakan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum. Pemberian Hak Guna Bangunan untuk Persekutuan Komanditer (CV) setelah dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 02/SE-HT.02.01/VI/2019 tidak memberikan dasar dan kepastian hukum yang jelas. Keberadaaan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tersebut dalam pelaksanaannya akan menemui beberapa kendala terutama dalam masalah pembagian kepemilikan para sekutu atas Hak Guna Bangunan yang kemudian nantinya akan menimbulkan ketidakpastian atas penguasaan Hak Guna Bangunan di antara para sekutu dalam persekutuan komanditer (CV).

This research was conducted to analyze the legal status of Limited Partnership (CV) as the subject of Building Rights Title, as well as to analyze the legal certainty of granting Building Rights Title for Limited Partnership (CV) after the issuance of the Circular Letter of the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency Number 02/SE-HT.02.01/VI/2019. The method used in this research is a normative juridical research method, namely legal research conducted by examining library materials or secondary data. This research is conducted on statutory regulations or other legal materials related to the problem under study. The data obtained is secondary data which is then analyzed qualitatively in order to get the problem solving. The results of the study are arranged into a discussion that was compiled systematically with the deductive thinking method and then described descriptively. Based on the results of the research, the legal status of the Limited Partnership (CV) is not a business entity that has the status of a legal entity and does not meet the requirements as a legal subject as the holder or owner of Building Rights Title. Until now, several positive law in Indonesia does not recognize Limited Partnership (CV) as a legal entity but only as a business entity. The granting of Building Rights Title for Limited Partnership (CV) after the issuance of the Circular Letter of the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency Number 02/SE-HT.02.01/VI/2019 did not provide a clear legal certainty. The existence of this Circular Letter of the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency will encounter several obstacles in its implementation, especially in the problem of sharing ownership of partners over Building Rights Title which will then create uncertainty over the control of Building Rights Title among partners in Limited Partnership (CV).

Kata Kunci : Hak Guna Bangunan, Badan Hukum, Persekutuan Komanditer

  1. S2-2020-417983-abstract.pdf  
  2. S2-2020-417983-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-417983-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-417983-title.pdf