Laporkan Masalah

KEDUDUKAN DAN PERAN PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM PASCA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 22P/HUM/2018 DI KOTA BALIKPAPAN

CATTY RATNASARI S, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.

2020 | Tesis | MAGISTER HUKUM LITIGASI

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum litigasi di wilayah hukum Kota Balikpapan Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018 dan untuk menganalisis prospek pengaturan ke depan terkait kedudukan dan peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris. Penelitian hukum normatif-empiris dilakukan dengan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Analisis data penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dan berbentuk deskriptif yang menggambarkan kenyataan-kenyataan atau keadaan sebenarnya, sehingga dari penelitian ini mampu memberikan kesimpulan terhadap permasalahan yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Paralegal di Kota Balikpapan masih berperan dalam pemberian bantuan hukum litigasi pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018. Peranan paralegal dalam pemberian bantuan hukum litigasi di Kota Balikpapan tergantung pada kebijakan masing-masing Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum, yakni dilibatkan pada tahapan penyelidikan (pendampingan pembuatan laporan kepolisian), penyidikan (pendampingan pemeriksaan BAP), sampai pada tahap penuntutan (pendampingan penyerahan tersangka dan barang bukti). Selain itu, terdapat paralegal yang dilibatkan sampai tahapan pemeriksaan di persidangan. Peran paralegal tersebut umumnya dilakukan oleh paralegal hukum dan dalam keadaan yang sifatnya kondisional. Kedua, Pengaturan ke depan terkait kedudukan dan peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum dalam konteks ius constituendum yakni melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 yang memuat ketentuan mengenai pendefinisian paralegal, fungsi, peran dan ruang lingkup paralegal, standarisasi pelatihan paralegal dan pengawasan terhadap paralegal dan dengan melakukan kerjasama (MoU) antara pemberi bantuan hukum dengan instansi penegak hukum utamanya dengan Pengadilan Negeri.

This research aims to determine and analyze the implementation of the role of paralegal in providing litigation legal aid in the legal area of Balikpapan for post decision of the Supreme Court Number 22P/HUM/2018 and to analyze the prospects of future arrangements related to the position and the role of paralegal in providing legal aid. This research is normative-empirical legal research. Normative-empirical legal research is carried out with field-research to obtain primary data and library-research to obtain secondary data. The data analysis of this research uses qualitative analysis method and in the form of descriptive that describes realities or the actual circumstances, so that this research is able to provide the conclusions of the problems. The results showed that: First, paralegal in Balikpapan still have a role in providing litigation legal assistance for post decision of Supreme Court Number 22P/HUM/2018. The role of paralegal in litigation legal assistance in the city of Balikpapan depends on the respective policies of Legal Aid Organization, namely being involved in the investigation stage (assisting police report preparation), examination (assisting BAP examination), up to the prosecution stage (assisting the submission of the suspect and the evidence, and additional examination assistance carried out by lawyer accompaniment). However, there are some paralegal involved up to the examination in the trial. The role of this paralegal is generally carried out by legal paralegal and it is conditionally. Second, further regulation concerning the position and the role of paralegal in providing legal aid in the context of ius constituendum that was by revising Law Number 16 Year 2011 concerning Legal Aid and Regulation of Ministry in Law and Human Rights Number 1 Year 2018 that contained the provision concerning the definition, function, role and scope of paralegal, standardization of paralegal training and supervision on paralegal and by making agreement (MoU) among legal aid provider and its main law enforcement institution with the District Court.

Kata Kunci : Paralegal, Bantuan Hukum, Judicial Review, Putusan Mahkamah Agung

  1. S2-2020-433097-abstract.pdf  
  2. S2-2020-433097-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-433097-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-433097-title.pdf