Kedudukan Akta Perjanjian Pembagian Harta Bersama Dalam Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 827/K/Ag/2015
WARDAH HUMAIRA, Dr. Sutanto, S.H.,M.S.
2020 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Kekuatan Hukum Akta Perjanjian Pembagian Harta Bersama sehubungan dengan adanya Putusan Mahkamah Agung dan mengetahui serta menganilisis Perlindungan hukum bagi para pihak yang terkait dalam Akta Perjanjian Pembagian Harta Bersama. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan mendasarkan pada data primer, data sekunder dan data tersier. Cara dan alat pengumpulan data primer diperoleh melalui wawancara dengan narasumber, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dikemukakan dua kesimpulan pertama Kekuatan Akta Perjanjian Pembagian Harta Bersama akan mempunyai kekuatan eksekutorial ketika disampaikan ke Pengadilan untuk dijadikan Akta Van Dading atau Akta Perdamaian. Kedua, Perlindungan Hukum Bagi para pihak terbagi menjadi dua Perlindungan Hukum Preventif dan Represif, para pihak jika membuat kesepakatan perdamaian di luar pengadilan harus menyampaikan ke pengadilan untuk dijadikan Akta Perdamaian agar mempunyai kekuatan eksekutorial lalu para pihak dalam melaksanakan perjanjian tersebut harus berlandaskan itikad baik dan ketika mereka merasa dirugikan mereka berhak menuntut pihak yang merugikan tersebut.
The purpose of this research is to analyze and further understand the law power of the Deed of Agreement on Dividing Joint Assets as to the decision made by Supreme Court. This research also aims to analyze the Law Protection for each party involved on The Deed of Agreement on Dividing Joint Assets. This research falls into the category of Normative Law that is descriptive and based on primary, secondary and tertiary data. The primary data are collected from interview with dredible participants, whereas the secondary data are obtained from document study. Based on the research and explanation on this research, there are two conclusions: first being The Deed of Agreement on Dividing Join Assets has executorial power when it is being presented to the court, then turned into Van Dading Deed or Peace Deed. Second is The Law Protection of each party involved divided into two law protections; Preventive Law and Repressive Law. Every party that makes Peace Agreement outside of the court should then inform the court in order to make the Peace Agreement turn into Peace Deed so then it will hold excecutorial and the parties in implementing the agreement must be based on good faith and when they feel that they have been aggrieved they have the right to sue the party that is causing harm
Kata Kunci : Kekuatan Akta Perjanjian Pembagian Harta Bersama, Akta Perdamaian, Perlindungan bagi Para Pihak dalam Akta/Strength of the Jointly Divided Property Deed, Peace Deed, Protection for the Parties in the Deed