Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK KHUSUS BERKENAAN FUNGSI REPRODUKSI BAGI PEKERJA PEREMPUAN DALAM SISTEM HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA

MURTI P. DEWI, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, SH, M.Si.

2020 | Disertasi | DOKTOR ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk 1). mengkaji dan menganalisis filosofi yang mendasari isi pengaturan hak-hak khusus berkenaan fungsi reproduksi bagi pekerja perempuan dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, 2). mengkaji dan menganalisis ada tidaknya jaminan perlindungan hak-hak khusus berkenaan fungsi reproduksi bagi pekerja perempuan di sektor industri dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, dan 3). mengkaji pengaturan perlindungan terhadap hak-hak khusus berkenaan fungsi reproduksi bagi pekerja perempuan yang ideal dalam peraturan ketenagakerjaan dan sistem hukum ketenagakerjaan di masa mendatang. Sifat penelitian dilakukan secara normatif dan empiris. Penelitian normatif dilakukan dengan mempelajari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dan penelitian empiris dilakukan dengan melakukan survey kepada responden dan wawancara dengan narasumber dengan menggunakan alat pedoman wawancara. Analis dilakukan dengan interpretasi gramatikal dan sistematis dan dilakukan secara kualitatif, dan untuk selanjutnya hasil penelitian disajikan dalam bentuk laporan penelitian yang sifatnya deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian, analisis dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa: pertama, filosofi yang mendasari pengaturan hak-hak khusus berkenaan fungsi reproduksi bagi pekerja perempuan dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia dapat dilihat dari tujuan dan dasar pengaturannya. Tujuan utama pengaturan ini adalah dalam rangka menjamin hak-hak dasar, yaitu hak yang bersifat kodrati dalam kaitannya dengan fungsi reproduksi, persamaan kesempatan dan perlakuan tanpa diskriminasi, yaitu dengan tidak membedakan jenis kelamin dan mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh perempuan dengan memberikan persamaan kesempatan dan perlakuan tanpa diskriminasi dalam pekerjaan. Sementara itu yang dijadikan dasar pengaturannya adalah nilai-nilai Pancasila secara keseluruhan, terutama nilai-nilai kemanusiaan yang merupakan nilai dasar yaitu merupakan hakikat kodrat perempuan, kesetaraan/keadilan antara laki-laki dan perempuan dan kesejahteraan, bahwasannya dengan tidak adanya ketimpangan sosial dan ekonomi maka kesejahteraan masyarakat akan lebih mudah tercapai. Kedua, Peraturan ketenagakerjaan Indonesia selama ini secara materiil dan formil dirasakan belum menjamin perlindungan hak-hak khusus berkenaan fungsi reproduksi bagi pekerja perempuan pada sektor industri. Hal ini dikarenakan: (a) secara materiil, peraturan yang berlaku belum sejalan dengan tujuan dan dasar yang merupakan filosofi diadakan peraturan tersebut, yaitu: dari aspek kemanusiaan, peraturan belum mengakomodasi program ASI Eksklusif yang merupakan hak anak, yang mana bunyi Pasal 83 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mewajibkan. Dari aspek kesetaraan/keadilan, hak berkenaan fungsi reproduksi seharusnya merupakan hak suami dan isteri, pada kenyataannya dalam peraturan yang berlaku cenderung hanya menekankan pada hak isteri. Pada aspek kesejahteraan, peraturan yang ada belum mengakomodasi program Keluarga Berencana yang merupakan program nasional dalam rangka menyejahterakan keluarga, yang mana lingkup hak-hak khusus berkenaan fungsi reproduksi terbatas pada haid, hamil, melahirkan, gugur kandungan dan kesempatan menyusui. Selain itu juga belum diatur terkait pembatasan berapa kali jumlah kelahiran yang upahnya menjadi kewajiban pengusaha. (b) secara formil, pengawasan dan penegakan hukum atas pemberlakuan peraturan ini belum optimal, selain dikarenakan tidak berimbangnya antara jumlah pengawas ketenagakerjaan dengan jumlah perusahaan yang menjadi obyek pengawasan, juga adanya tumpang tindih antara kepentingan pekerja, pengusaha dan pemerintah, sehingga kondisi tersebut membuka peluang bagi pengusaha untuk melakukan penyimpangan. Ketiga, konstruksi pengaturan hak-hak khusus berkenaan fungsi reproduksi bagi pekerja perempuan dalam peraturan ketenagakerjaan dan sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia di masa mendatang perlu direvisi, dengan mempertimbangkan: (a). perlu adanya mekanisme yang jelas dalam proses pengajuan istirahat haid dalam bagian penjelasan Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan adanya penghilangan ayat (2) nya, yang berpotensi terjadinya penafsiran berbeda oleh pengusaha; Pasal 82 jo Pasal 93 ayat (2) huruf b dan ayat (4) huruf c perlu disesuaikan dengan lamanya rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Unit pelayanan Kesehatan di rumah sakit/klinik tempat seorang isteri melahirkan; Pasal 82 jo Pasal 93 huruf f perlu adanya pembatasan kelahiran yang tunjangannya ditanggung oleh perusahaan maupun penambahan kalimat �dimungkinkannya bagi perusahaan yang mampu untuk memberikan hak istirahat yang lebih lama dari ketentuan,� agar sejalan dengan kebijakan terkait ASI Ekslusif; Perlunya perubahan kata �harus� menjadi �wajib� dalam Pasal 83, supaya terwujud kepastian hukum. (b). Perlunya mempertimbangkan aspek koherensi, korespondensi dan pragmatik, yaitu perlu mempertimbangkan koherensi atau konsistensi dengan filosofi dasar dan tujuan pengaturan hak-hak khusus berkenaan fungsi reproduksi dan keruntutan dengan peraturan perundangan di atasnya; korespondensi atau kesesuaian dengan kenyataan dan praktek di lapangan; dan pragmatik atau kemanfaatan bagi pekerja, pengusaha, pemerintah, bangsa dan negara. Kata kunci: Perlindungan hukum, hak-hak khusus berkenaan fungsi reproduksi, pekerja perempuan, dan sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia.

This study aimed to: first, examine and analyze the philosophy that underlies the regulation of specific rights related to reproductive function of women workers in labor regulations in Indonesia, secondly to examine and analyze whether there are guarantees of protection of specific rights related to reproductive function of women workers in the sector industry in labor regulations in Indonesia, and third, examines arrangements for the protection of specific rights related reproductive function of women workers which are ideal in labor regulations and the labor law system in the future. The research type was normative and empirical research. Normative research was carried out by studying primary, secondary and tertiary legal materials and empirical research conducted through surveys of respondents and interviewed with resource persons by using interview guidelines. Data analysts are conducted by grammatical and systematic interpretations and using qualitative methods. Furthermore, the results of the research are presented in descriptive-analytical research reports. Based on the results of research, analysis, and discussion, it can be concluded that: first, the First, the philosophy that underlies the regulation of specific rights regarding to the function of reproduction for women workers in Indonesian labor regulations can be seen from the objectives and basis of the regulation. The main purpose of this regulation is in order to guarantee basic rights, namely natural rights in relation to reproductive functions, equality of opportunity and treatment without discrimination, namely by not discriminating gender and realizing the welfare of female workers/laborers by providing equal opportunities and treatment without discrimination at work. Meanwhile, the basis for the regulation is the values of Pancasila as a whole, especially human values which are basic values, which are the nature of women, equality/justice between men and women and welfare, that is, in the absence of social and economic inequality, the welfare of the community will be more easily achieved. Secondly, Indonesia's labor regulations have so far been materially and formally felt not to guarantee the protection of special rights regarding the function of reproduction for women workers in the industrial sector. This is because: (a) materially, the applicable regulations are not in line with the objectives and basis that constitutes the philosophy of the regulations, namely: from the human aspect, the regulations do not accommodate the breastfeeding program which is the right of children, which stated in Article 83 of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower has not been compulsory. From the aspect of equality/justice, the right to reproduction function should be the right of husband and wife, in fact in the applicable regulations tend to only emphasize the rights of wife. In terms of welfare, the existing regulations do not accommodate the Family Planning program which is a national program for the welfare of the family, where the scope of specific rights related to reproductive function is limited to menstruation, pregnancy, childbirth, childbirth and breastfeeding opportunities. Related to the limitation of the number of births for which employers are obliged to pay. (b) formally, supervision and law enforcement on the application of this regulation have not been optimal, apart from the imbalance between the number of labor inspectors and the number of companies that are subject to supervision, as well as the overlap between the interests of workers, employers and the government, so that these conditions open up opportunities for entrepreneurs to commit irregularities. Third, the construction of specific rights arrangements regarding the reproduction function for female workers in the labor regulations and the Indonesian labor law system in the future needs to be revised, taking into account: (a). the need for a clear mechanism in the process of filing menstrual breaks in the elucidation section of Article 81 paragraph (1) of the Manpower Act and the removal of paragraph (2), which has the potential for different interpretations by employers; Article 82 in conjunction with Article 93 paragraph (2) letter b and paragraph (4) letter c needs to be adjusted to the length of hospitalization as evidenced by a certificate from the Health Service Unit in the hospital/clinic where a wife gives birth; Article 82 in conjunction with Article 93 letter f, it is necessary to restrict births whose benefits are borne by the company as well as the addition of the sentence "it is possible for companies that are able to provide resting rights longer than the provisions," to be in line with policies related to exclusive breastfeeding; The need to change the word "must" become "mandatory" in Article 83, so that legal certainty is realized. (b). the need to consider aspects of coherence, correspondence and pragmatics, i.e. it is necessary to consider coherence or consistency with the basic philosophy and purpose of regulating of specific rights with regard to reproductive and compliant functions with the laws and regulations above it; correspondence or conformity with reality and practice in the field; and pragmatics or benefits for workers, employers, government, nation and state. Keywords: Legal protection, specific rights related to reproductive function, women workers, and Indonesia�s Labor Law System.

Kata Kunci : Perlindungan hukum, hak-hak khusus berkenaan fungsi reproduksi, pekerja perempuan, dan sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia

  1. S3-2020-358132-abstract.pdf  
  2. S3-2020-358132-bibliography.pdf  
  3. S3-2020-358132-tableofcontent.pdf  
  4. S3-2020-358132-title.pdf