JUAL BELI TANAH BELUM BERSERTIPIKAT DAN PENDAFTARANNYA (Studi kasus di Kabupaten Kulon Progo)
MIWANG DWI SANTO, Dr. SUTANTO, S.H., M.S.
2020 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji serta menganalisis: (1) Bagaimana Pelaksanaan Jual Beli Tanah Belum Bersertipikat di Kabupaten Kulon Progo? (2) Bagaimana Praktik Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Jual Beli Tanah Belum Bersertipikat di Kabupaten Kulon Progo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang memperoleh data dari sumber data primer, data primer tersebut diperoleh melalui studi lapangan, atau secara langsung terhadap masyarakat. Penelitian ini memiliki hasil, ketentuan-ketentuan pelaksanaan Jual beli tanah di Kabupaten Kulon Progo dapat berbeda-beda ada yang menggunakan perjanjian dibawah tangan dan bahkan ada yang cukup dengan perjanjian lisan dibuktikan dengan bukti pembayaran (kwitansi) ini dikarenakan tidak diatur secara tegas tentang jual beli tanah di UUPA dan Jual beli tanah belum bersertipikat di Kabupaten Kulon Progo dilakukan dengan menggunakan perjanjian dibawah tangan itu dikarenakan kurang pahamnya masyarakat mengenai peran PPAT, pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli tanah yang belum bersertipikat di Kabupaten Kulon Progo sebelum adanya Aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanhan (KKP) dapat dilakukan dengan sekali proses yaitu Pendaftaran tanah pertama kali dengan melampirkan bukti peralihan hak atas tanah berupa Akta PPAT, akan tetapi hal ini menimbulkan banyak kendala yaitu tentang kevalidan data fisik maupun data yuridis dan menimbulkan tunggakan pekerjaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo karena banyak dari pemohon konversi-jual beli yang tidak segera mendaftarkan aktanya, hal itu menyebabkan tidak dapat diselesaikannya pekerjaan.
This study aims to examine and analyze: (1) How is the implementation of the sale and purchase of uncertified land in Kulon Progo Regency? (2) What is the practice of registering the transfer of land rights because the sale and purchase of land is not yet certified in Kulon Progo Regency. This research is an empirical legal research, namely legal research that obtains data from primary data sources, primary data is obtained through field studies, or directly to the community. This research has the results, the terms of the implementation of the sale and purchase of land in Kulon Progo Regency can vary, some use a diwawah hand agreement and some are even sufficient verbally proven by proof of payment (receipt) because it is not strictly regulated about the sale and purchase of land in LoGA and the sale and purchase of uncertified land in Kulon Progo Regency is carried out using a hand agreement due to the lack of understanding of the community regarding the role of PPAT, registration of transfer of land rights due to land sale and purchase that has not been certified in Kulon Progo Regency before the Computerized Application of the Land Office (KKP) can be done in a single process, namely land registration for the first time by attaching proof of transfer of land rights in the form of a PPAT Deed, but this is related to many things, namely the validity of physical data and juridical data and resulting in arrears of work at the Land Office in Kulon Progo Patent because many of the applicantsconversion-sale and purchase that does not immediately coincide with the deed, it causes the work cannot be realized.
Kata Kunci : Peralihan Hak Atas Tanah, Pendaftaran Hak Atas Tanah, PPAT