KAJIAN KELEMBAGAAN DAN KEPATUHAN SYARIAH BAITUL MAAL WA TAMWIL (BMT) DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
MUHAIMIN, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.; Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D
2020 | Disertasi | DOKTOR ILMU HUKUMBaitul Maal wa Tamwil (BMT) adalah lembaga yang mempunyai kegiatan usaha simpan, pinjam, dan pembiayaan dengan prinsip syariah, serta mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Dalam melakukan kegiatan usaha tersebut BMT diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi yuridis keberagaman pengaturan terhadap BMT dan solusi hukumnya serta menganalisis pelaksanaan akad pembiayaan dan solusi pelaksanaan akad pembiayaan di BMT yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mendasarkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder di bidang hukum. Guna melengkapi data sekunder dilakukan penelitian empiris guna pencarian dokumen hukum dan wawancara dengan responden yaitu pengelola BMT dan narasumber yaitu asosiasi BMT dan para akademisi. Selanjutnya data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, implikasi yuridis keberagaman pengaturan terhadap BMT sebagai Baitul maal sesuai dengan ketentuan Undangundang No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat, BMT hanya bisa sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan berdasar Undang-undang No 41 tahun 2004 tentang Wakaf, BMT tidak dapat berfungsi baik sebagai Nadhir maupun sebagai Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU) . Dengan adanya beragam pengaturan terhadap BMT sebagai Baitul tamwil, berimplikasi terjadinya tumpang tindih dan ketidakselarasan dalam pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap BMT, hal demikian juga menimbulkan adanya ketidakpastian hukum. Solusi hukum setelah dilakukan sinkronisasi beragam peraturan perundang-undangan yang mengatur BMT, maka BMT seharusnya menjadi Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) sebagaimana diatur oleh Undang Undang No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Pelaksanaan akad pembiayaan di BMT belum sepenuhnya patuh pada prinsip-prinsip syariah. Solusi pelaksanaan akad pembiayaan BMT agar sesuai dengan prinsip syariah adalah dengan menetapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) setiap jenis akad pembiayaan.
Baitul Maal wa Tamwil (BMT) is an institution that has business activities in savings, loans, and financing based on sharia principles, and manages zakat, infaq, alms, and waqf. In carrying out these business activities, BMT is regulated in various laws and regulations. This study aims to analyze the juridical implications of various regulations on BMT and its legal solutions as well as to analyze the implementation of financing contracts and the solutions of financing contract implementation in BMTs that comply with the Sharia Principles. This research uses normative legal research, which uses literature research to obtain secondary data in the legal field. In order to complete the secondary data, empirical research was carried out to find legal documents and interviews with respondents, namely BMT managers and BMT Association, and academics. Furthermore, the collected data were analyzed using the descriptive-qualitative method. The results showed that the juridical implications of the diversity of regulations on BMT as Baitul Maal is in accordance with the provisions of Law No. 23 of 2011 concerning the management of Zakat, BMT can only be a Zakat Collection Unit (UPZ) based on Law No. 41 of 2004 concerning Waqf, BMT cannot function as Nadhir or as a Sharia Financial Institution (LKS) Recipient of Cash Waqf (PWU). With the various arrangements for BMT as Baitul Tamwil, it implies that there are overlaps and inconsistencies in the development, regulation, and supervision of BMT, which also creates legal uncertainty. Legal solutions after synchronizing the various laws and regulations that govern BMT, then BMT should become a Sharia Microfinance Institution (LKMS) as regulated by Law No.1 of 2013 concerning Micro Financial Institutions (LKM). The implementation of financing contracts at BMT has not fully complied with sharia principles. The solution for implementing BMT financing contracts to comply with sharia principles is to establish SOPs (Standard Operating Procedures) for each type of financing contract.
Kata Kunci : Baitul maal wa tamwil, Koperasi, Lembaga keuangan Mikro dan Kepatuhan syariah.