Laporkan Masalah

Dualisme Kewenangan Pembentukan Daerah Pemilihan Terhadap Prinsip Proporsionalitas Dalam Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019

BIMO FAJAR HANTORO, Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Penulisan Hukum ini secara objektif bertujuan untuk mengetahui pengaruh sifat kelembagaan dari lembaga penyusun daerah pemilihan, spesifiknya pembentuk undang-undang dalam penyusunan daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyusunan daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, terhadap proporsionalitas susunan daerah pemilihan yang dibentuk. Jenis penelitian dalam Penulisan Hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji data sekunder. Adapun data sekunder yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif sesuai dengan kebutuhan. Secara kualitatif, semua data yang terkumpul diolah, dilakukan analisis, dan disajikan secara deskriptif-kualitatif dan sistematis. Adapun secara kuantitatif, data yang telah dikumpulkan diolah menggunakan rumus tertentu dan hasilnya disajikan dalam bentuk tabel. Penulisan Hukum ini memiliki tiga kesimpulan. Pertama, bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menggunakan dua model pembentukan daerah pemilihan yang berbeda, yaitu legislature model dan electoral management bodies model, spesifiknya yaitu pembentuk undang-undang yang merupakan institusi yang bersifat partisan dalam penyusunan daerah pemilihan anggota DPR dan DPRD Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum yang merupakan lembaga nonpartisan dalam penyusunan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Kedua, bahwa susunan daerah pemilihan yang dihasilkan oleh pembentuk undang-undang menghasilkan kadar disproporsinalitas dalam alokasi kursi antar daerah pemilihan yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan susunan dapil yang dibentuk oleh KPU. Ketiga, bahwa susunan daerah pemilihan yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang menghasilkan tingkat disproporsionalitas antara proporsi perolehan suara dengan kursi dan bias yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan susunan dapil yang dibentuk oleh KPU.

This legal research objectively aims to determine the effect of the institutional nature of boundary authorities, specifically the legislators in the establishment of the electoral districts for members of the People's Representative Council (DPR) and the Provincial Regional People's Representative Council (DPRD Provinsi) and the General Election Commission (KPU) in the establishment of electoral districts for members of the Regency/City Regional People's Representative Council (DPRD Kabupaten/Kota), to the proportionality of the electoral districts formed. The type of legal research used in this legal writing is normative legal research that examines secondary data. The secondary data used are in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials. Data analysis was carried out qualitatively and quantitatively as needed. Qualitatively, all data collected is processed, analyzed and presented descriptively, qualitatively, and systematically. Quantitatively, data that has been collected is processed using certain formulas and the results are presented in tabular form. This legal writing has three conclusions. First, that Law Number 7 of 2017 on General Elections (Election Law) uses two different electoral district formation models, namely the legislature model and the electoral management bodies model, specifically lawmakers who are partisan institutions in drafting the electoral districts for DPR and Provincial DPRD members and the General Election Commission which are non-partisan institutions in the preparation of electoral districts for members of Regency / Municipal DPRD. Second, that the electoral districts formed by the legislators produce a higher degree of disproportionality in the allocation of seats between electoral districts when compared to the electoral electoral districts established by the KPU. Third, that the electoral districts formed by legislators produce a higher level of disproportionality between the proportion of votes to seats acquired and a higher bias when compared to the electoral districts established by the KPU.

Kata Kunci : daerah pemilihan, lembaga penyusun dapil, prinsip proporsionalitas, pemilihan umum legislatif

  1. S1-2020-393560-abstract.pdf  
  2. S1-2020-393560-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-393560-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-393560-title.pdf