PERAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS DAERAH (MPPD) DALAM PENGAWASAN BAGI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) YANG TIDAK MEMILIKI IZIN CUTI DI KABUPATEN BANTUL
BOMA ARYO NUGROHO SH, Dr. Harry Purwanto, S.H., M.Hum.
2020 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANINTISARI Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui dan menganalisis peran Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) dalam melakukan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tidak memiliki izin cuti di Kabupaten Bantul, serta merekomendasikan dan menyarankan prospek pengaturan pengawasan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tidak memiliki izin cuti pada masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Cara memperoleh data dilakukan melalui studi dokumen dengan menggunakan bahan-bahan tertulis atau data sekunder dan melalui wawancara kepada narasumber dengan mengajukan pertanyaan secara langsung kepada narasumber. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dan penyajiannya dilakukan secara deskriptif dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, peran Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) Kabupaten Bantul dalam melakukan pengawasan terhadap PPAT, termasuk pelanggaran cuti oleh PPAT sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 dirasa belum optimal. Hal tersebut terkendala oleh pergantian jabatan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul yang notabene ialah ketua MPPD, banyaknya tugas Kepala Kantor Pertanahan dalam pelayanan publik, kurangnya pengawasan MPPD dengan melakukan kunjungan ke kantor PPAT sehingga mengakibatkan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT termasuk pelanggaran terhadap cuti. Kedua, prospek pengaturan pengawasan bagi PPAT yang tidak memiliki izin cuti pada masa yang akan datang meliputi: Pertama, permohonan cuti oleh PPAT yang diajukan kepada Majelis Pembina dan Pengawas PPAT dapat dimungkinkan secara online. Kedua, dalam pengaturan ke depan pemeriksaan terhadap PPAT dimungkinkan untuk dilakukan secara virtual. Ketiga, ketentuan mengenai penunjukkan PPAT pengganti agar bersifat fakultatif sehingga lebih memudahkan bagi PPAT yang hendak mengajukan permohonan cuti. Keempat, keanggotaan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT.
ABSTRACT This study aims to identify and analyze the role of the Regional Supervisory and Supervisory Council (MPPD) in supervising Land Deed Making Officials (PPAT) that do not hold leave permits in Bantul Regency, as well as recommending and suggesting prospects for supervisory regulations for Land Deed Making Officials (PPAT). ) that do not hold permission to leave in the future. The research method used is normative legal research. How to obtain data is done through document study using written materials or secondary data through interviews with sources by asking questions directly to the informants. The data that has been obtained are then analyzed using qualitative methods and the presentation is done descriptively and prescriptively. The results shows that: First, the role of the Bantul Regency Supervisory and Supervisory Council (MPPD) in supervising PPAT, including the violation of leave by PPAT as regulated in Article 8 of the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning / Head of the National Land Agency Number 2 of 2018 is felt not optimal. This was hampered by the change in position of the Head of the Bantul Regency Land Office, who in fact was the chairman of the MPPD, the many duties of the Head of the Land Office in public services, the lack of MPPD supervision by visiting the PPAT office which resulted in many violations committed by PPAT including violations of leave. Second, prospects for supervisory regulation for PPAT who do not have leave permits in the future include: First, requests for leave by PPAT submitted to the PPAT Supervisory and Supervisory Council can be made possible online. Second, in the future, it is possible to conduct an examination of PPAT virtually. Third, the provisions regarding the appointment of a replacement PPAT should be facultative, making it easier for PPATs who wish to apply for leave. Fourth, membership of the PPAT Advisory and Supervisory Council.
Kata Kunci : Majelis Pembina dan Pengawas PPAT, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Cuti/ PPAT Supervisory and Supervisory Council, Land Deed Officials, Leave Permits