Laporkan Masalah

Legal Analysis on Tying in The Competition Law (The Difference Between The Laws in Indonesia And European Union)

MAURA KARINA NAULI, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Strategi tying dalam bisnis yang sangat lumrah dan umum ditemukan memungkinkan pihak-pihak yang terkait untuk tidak menyadari kemampuan aktivitas tersebut untuk menyebabkan persaingan tidak sehat. Penelitian ini secara objektif bertujuan untuk menganalisis perbedaan hukum tying di Indonesia dan Uni Eropa, yang akan membantu menemukan titik-titik kelemahan yang dapat diperbaiki oleh Indonesia, dan pada akhirnya menjadi rekomendasi bagi para pihak terkait untuk melakukannya. Penelitian dalam penulisan hukum ini merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif didasarkan oleh studi kepustakaan. Jenis data yang digunakan adalah inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, penemuan hukum dalam perkara in concreto, dan berbandingan isu-isu yang relevan di kedua negara. Data yang diperoleh dari hasil penelitian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa, pertama, Indonesia belum mengenali technical tying, yang menyebabkan penerapan hukum menjadi sangat terbatas, terlebih mengingat banyaknya bentuk technical tying di berbagai macam industri. Indonesia juga belum cenderung mempertimbangkan karakteristik tertentu yang mungkin berbeda dalam skema tying yang melibatkan produk di pasar utama dan pasar purna jual. Selain itu, di dalam hukum dan Perkom KPPU terkait tying masih terdapat banyak kekurangan dan ketidakpastian yang menciptakan kemungkinan akan interpretasi yang kurang sesuai. Hal tersebut dapat mempengaruhi kesuksesan dalam mengajudikasi kasus tying. Kedua, untuk mengatasi isu-isu tersebut, kedepannya Indonesia dapat mengikuti pendekatan European Union dalam menganalisa kasus tying. dengan memperluas konsep tying, baik dalam aspek bentuk tying yang mengakomodir lebih banyak jenis tying, maupun standar-standar dan pedoman-pedoman mengenai unsur-unsur tying yang lebih jelas dan konklusif.

Tying has not been the most talked about topic when it comes to competition law. However, the pervasiveness of the strategy used in business may cloud the possibility and ability of the conduct to create adverse effects on the competition. This Legal Research objectively aims to analyze the difference between the law and regulations regarding tying in Indonesia and the European Union, which will help identify the room for improvement that Indonesia has, and ultimately become a recommendation for the stakeholders in Indonesia to improve the relative law and regulations. This study uses normative research. Normative research is based on a literature study by examining library data. The types of data include the inventory of positive law, principles, and doctrines, numerous case laws, journals, and the comparison of the relevant issues between the states. The data obtained is analyzed with the qualitative method. Based on the findings of this Legal Research, it is concluded that firstly, Indonesia has not yet recognized technical tying, which makes the applicability of the law very limited, especially with the pervasiveness of technical tying in various industries. Indonesia has also yet to be inclined in considering the specific characteristics that may differ in a tying scheme that involves products in foremarket and aftermarket. Whereas, the law and KPPU Guidelines still has a lot of loopholes and uncertainties, creating rooms for false interpretations, which may jeopardize the success of a claim on violation of competition law. Secondly, to resolve these issues, Indonesia can apply European Union's approach on analyzing a tying practice, with broader concepts of the form of tying, coercion in tying, determining the distinctiveness of a product using direct and indirect evidence, and a more in-depth analysis of the role of market power towards the effects the tying may bring.

Kata Kunci : Hukum Persaingan Usaha, Studi Komparatif, Hukum Tying

  1. S1-2020-395975-abstract.pdf  
  2. S1-2020-395975-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-395975-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-395975-title.pdf