Prosedur Dana Talangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Dan Peran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/Pmk.02/2018 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional
BIMO AJI PRATOMO, Dr. Hariyanto, S.H.,M.Kn
2020 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANTujuan penelitian ini antara lain untuk untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis permasalahan hukum yang terjadi dilapangan sehingga munculnya kebijakan pemberian dana talangan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 113/PMK.02/2018 dan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis penerapan dana talangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang ditinjau dari prosedur pemberian dana talangan ini jika diperbandingkan dengan dana talangan pada Perusahaan Perbankan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach). Data yang diperoleh dari penelitian hukum ini, yang berupa data sekunder dan data primer dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, alasan yang mendasari terkait pemberian dana talangan BPJS Kesehatan yaitu tantangan terbesar pelaksanaan program JKN yang saat ini dihadapkan pada persoalan tingkat kesehatan keuangan BPJS Kesehatan yang mengalami defisit lantaran besaran iuran yang belum memadai dibandingkan dengan luasnya manfaat yang ditetapkan. Kedua, alasan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/Pmk.02/2018 bahwa dana talangan pada BPJS Kesehatan yang didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/PMK.02/2018 dapat dikatakan langkah awal yang tepat guna menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang kehancuran, perlu adanya tindakan lebih lanjut guna mengatasi permasalahan BPJS Kesehatan yang defisit disetiap tahunnya, oleh karena itu dibentuklah dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/Pmk.02/2018. Lebih lanjut prosedur pemberian dana talangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang kedudukannya sebagai Badan Hukum Publik jika dibandingkan dengan dana talangan pada Perusahaan Perbankan terlihat perbandingannya dari sumber dana dana talangan, jaminan. pertanggungjawaban dan terkait jangka waktu.
This study aims to determine and analyze the reasons of the bailout for Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan through Peraturan Menteri Keuangan nomor 113/PMK.02/2018 also to to determine and analyze the reasons of the bailout Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan whose position as a Public Legal Entity. The data used in the analysis process is secondary data, which obtained from library materials and analysis of juridical normative as research methods. The approach used in this legal research is statute approach. The results obtained from this legal research, in the form of secondary and primary data, were analyzed using qualitative analysis methods. The results showed that first the reasons of the bailout Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan first is the biggest challenge in implementing JKN program which is currently faced the problem of the financial health level which experiencing a deficite due to the inadequate contribution rate compared to the extent of benefits determined. Second, the reasons for Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/Pmk.02/2018 that the bailout of BPJS Kesehatan which is based on Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/PMK.02/2018 to be the right step to save BPJS Kesehatan form collapse. There is further action to cover BPJS Kesehatan which is deficit every year. Furthermore, the bailout procedur of BPJS Kesehatan whose position as a Public Legal Entity when compared to the bailout at a banking company, the comparison can be seen from the source of bailout funds, guarantees, accountability and related time frames.
Kata Kunci : BPJS Kesehatan, Bailout, Defisit