PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT MACET MELALUI GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
UMMAINI KURNIA GUSTI, Dr. Sutanto, S.H., M.S.
2020 | Tesis | MAGISTER HUKUM LITIGASIPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata cara penyelesaian serta solusi yang dilakukan oleh BRI Cabang Katamso dan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam kredit macet melalui gugatan sederhana dengan adanya Perma No.4 Tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah data primer melalui wawancara kepada responden dan narasumber, data sekunder melalui studi dokumen dan data tersier. Analisis penelitian ini menggunakan metode analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, dalam Penyelesaian Gugatan Sederhana yang mana sebagai salah satu upaya penyelesaian kredit macet pada Bank BRI Cabang Katamso Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Yogyakarta sangat terbantu dengan adanya Perma No.4 Tahun 2019 karena dirasa telah menerapkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Kedua, baik pihak Bank maupun Pengadilan selalu mengutamakan adanya perdamaian, baik dari segi pencabutan gugatan atau pun dengan adanya putusan akta perdamaian.
This Research aims to know of settlement procedures and a solution that done by branch of the BRI Katamso and district court Yogyakarta in non-performing loans through a small claim court with establishment of regulation the supreme court number 2 of 2015 concerning the Procedure of Resolution of small claim court. This study using the methodology normative with those juridical normative. The law used is primary data through interviews to respondents and speakers , secondary data through study documents and data tertiary. An analysis of this research using qualitative analysis method a sort of descriptive set. The result of the research indicated that: first, in the resolution of a small claim court which as one of its efforts to non-performing loans at the BRI Bank Branches of Katamso Yogyakarta and district Court Yogyakarta greatly helped by the supreme court rules number 4 of 2019 on changes to the supreme court number 2 of 2015 because is apply the principles of judicial simple, fast and costs. Second, Both of bank and the court always give priority to the existence of peace, both in terms of the repeal of the a suit or a rebel in the peace certificate decisions.
Kata Kunci : Non Performing Loan, Small Claim Court, Supreme Court Regulation