Mitigasi Dampak Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PPU-XVII/2019 Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Yogjakarta Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia
HADI SISWANDONO A, Dr.Ninik Darmini, S.H.,M.Hum
2020 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANPenelitian ini bertujuan untuk Mengetahui dan menganalisis penjelasan terhadap Putusan Mahkama Konstititusi Nomor 18/PPU-XVII/2019 terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Penelitian ini juga untuk mengetahui dan mengalisis mitigasi dampak berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PPU-XVII/2019 Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Yogjakarta terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusi . Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahanbahan hukum yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pendekatan dalam peneliti ini adalah pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu dengan memperhatikan pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin dan asas-asas di dalam ilmu yang relevan dengan penelitian Hasil penelitian ini berupa: pertama, pihak perbankan dan debitur telah menandatangani Perjanjian Kredit, Perjanjian Kredit menjadi dasar lahirnya perjanjian pengikatan agunan kredit, perjanjian pengikatanagunan kredit didaftarkan guna penerbitan Sertifikat Fidusi. Kedua Sertifikat Jaminan Fidusia melahirkan akibat hukum bagi pihak bank dan pihak debitur yaitu para pihak (bank dan debitur) tunduk pada pada ketentuan hukum fidusia. Ketiga Terjadinya cidera janji yang telah dilakukan oleh debitur menjadi syarat utama dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Jaminan yaitu apabila debitur atau Pemberi Fidusia cidera janji. Keempat setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PPU-XVII/2019 Frasa kekuatan eksekutorial dan frasa sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dimaknai dapat dilaksanakan apabila adanya kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur secara sukarela menyerahkan objek yang menjadi jaminan fidusi dan jaminan Fidusia khususnya frasa cidera janji hanya dapat dikatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa danya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji. Kata kunci : "Mitigasi,Dampak,Fidusia"
This study aims to identify and analyze the explanation of the Constitutional Court Decision Number 18 / PPU-XVII / 2019 regarding the implementation of the fiduciary guarantee. This research is also to determine and analyze the impact mitigation of the enactment of the Constitutional Court Decision Number 18 / PPU-XVII / 2019 at PT. Papua Regional Development Bank Yogjakarta Branch Office on the execution of the fidusion guarantee. This research is a descriptive normative legal research. Types and sources of legal materials in this study are legal materials in the form of primary and secondary legal materials. The approach in this research is a conceptual approach, namely by paying attention to the views and doctrines and principles in science that are relevant to research. The results of this research are: first, the banking sector and the debtor have signed a credit agreement, the credit agreement is the basis for the birth of the credit collateral agreement, the credit collateral agreement is registered for the issuance of the fidusion certificate. Both Fiduciary Security Certificates bear legal consequences for the bank and the debtor, namely the parties (bank and debtor) are subject to the provisions of fiduciary law. Third The occurrence of default that has been committed by the debtor is the main requirement in the execution of the fiduciary guarantee, as regulated in Article 29 paragraph (1) of the Guarantee Law, namely "if the debtor or Fiduciary fails to promise". Fifth after the birth of the Constitutional Court Decision Number 18 / PPU-XVII / 2019 The phrase "executorial power" and the phrase "the same as a court decision having permanent legal force" are interpreted to be implemented if there is an agreement regarding default (default) and the debtor voluntarily submits the object a fiduciary guarantee and fiduciary guarantee, especially the phrase "default" can only be said to be constitutional as long as it is interpreted that "the default is not determined unilaterally by the creditor but on the basis of an agreement between the creditor and the debtor or on the basis of legal remedies that determine the breach of contract has occurred". Key words: "MITIGATION, IMPACT, FIDUCIARY"
Kata Kunci : Mitigasi,Dampak,Fidusia