Penggunaan Undang-Undang sebagai Dasar Pertimbangan Hukum dalam Perkara Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi
ARIEF SYAH PUTRA WISUDATAMA, Andy Omara, S.H., M.Pub&Int.Law., Ph.D.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMWewenang yang dimiliki oleh MK telah ditentukan dalam Pasal 24C UUD 1945 pada ayat (1) dan ayat (2) yang dirumuskan sebegai wewenang dan kewajiban. Wewenang tersebut meliputi : Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; Memutus pembubaran partai politik, dan Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan kewajiban MK adalah memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Namun pada putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 50A UU 8/2011 tentang perubahan atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi, �Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menggunakan undang-undang lain sebagai dasar pertimbangan hukum.� Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan data yang setiliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis kualitatif. Metode analisis kualitatif ini menggunakan logika atau pemikiran logis. Yaitu dengan cara induksi, deduksi, analogi, komparasi, dan yang sejenisnya. Untuk sampai pada kesimpulan dari hasil penelitian ini, penulis menggunakan logika induksi, yaitu menarik kesimpulan dari bentuk khusus ke bentuk umum, dengan cara memaparkan data-data atau informasi yang telah diperoleh, serta menjelaskannya. Kesimpulan dari penulisan hukum ini adalah bahwa pada dasarnya untuk dapat menilai suatu norma Undang-Undang bertentangan atau tidak dengan UUD 1945 salah satunya, dengan berpijak pada adanya peristiwa nyata sebagai bentuk penerapan atas norma yang dipermasalahkan tersebut, tidak semata memberikan pertimbangan hukum hanya dengan berlandaskan pada norma atau tafsir terhadap norma yang diatur dalam UUD 1945. Selain itu menurut MK, penggunaan undang-undang sebagai dasar pertimbangan hukum lebih memberikan kepastian hukum yang adil dan bersesuaian dengan upaya sinkronisasi dan harmonisasi instrumen hukum nasional maupun internasional.
The authority possessed by the Constitutional Court has been determined in Article 24C of the 1945 Constitution in paragraph (1) and paragraph (2) which is formulated as authority and obligation. Privileges include: Testing the law against the Constitution; Resolve disputes over the authority of state institutions whose authority is granted by the Constitution; Decide on the dissolution of political parties, and Resolve disputes about the results of the general election. Meanwhile, the obligation of the Constitutional Court is to provide a decision on the opinion of the House of Representatives regarding alleged violations of the law by the President and / or the Vice President according to the Constitution. However, in the Constitutional Court decision Number 49 / PUU-IX / 2011, the Constitutional Court has canceled Article 50A of Law 8/2011 concerning amendments to Law 24/2003 on the Constitutional Court which reads, "The Constitutional Court in examining laws against the Constitution of the State The Republic of Indonesia of 1945 does not use other laws as a basis for legal considerations." This research is descriptive analytical, that is, research that aims to provide data as accurate as possible about humans, conditions or other symptoms. The analytical method used in this research is a qualitative analysis method. This qualitative analysis method uses logic or logical thinking. Namely by way of induction, deduction, analogy, comparison, and the like. To arrive at a conclusion from the results of this study, the writer uses induction logic, which is to draw conclusions from a specific form to a general form, by describing the data or information that has been obtained, and explaining it. The conclusion of this thesis is that basically to be able to judge a norm of the Law as contradicting or not with the 1945 Constitution, one of them is, based on real events as a form of application of the norms in question, not only providing legal considerations only on the basis of norms or interpretations of norms stipulated in the 1945 Constitution. In addition, according to the Constitutional Court, the use of laws as a basis for legal considerations provides more legal certainty and is in accordance with efforts to synchronize and harmonize national and international legal instruments.
Kata Kunci : Pengujian Undang-Undang, Penggunaan Undang-Undang, Dasar Pertimbangan Hukum, Mahkamah Konstitusi