Laporkan Masalah

ANALISIS PENGARUH REKLAMASI DARATAN TERHADAP DELIMITASI BATAS MARITIM INTERNASIONAL (STUDI KASUS: PAKISTAN, SINGAPURA, DAN SRI LANKA)

DZULFIKAR ALI RIDHO, I Made Andi Arsana, S.T., M.E., Ph.D.

2020 | Skripsi | S1 TEKNIK GEODESI

Sebuah negara pantai berhak atas laut teritorial (hingga 12 mil laut), zona tambahan (hingga 24 mil laut), zona ekonomi eksklusif atau ZEE (hingga 200 mil laut) dan landas kontinen yang bisa melebihi dari 200 mil laut diukur dari garis pangkal sesuai dengan Konvensi Hukum Laut atau UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea). Namun dewasa ini, banyak negara pantai yang telah mengembangkan lahan reklamasi dan mengubah garis pantai mereka. Perubahan garis pantai ini dianggap dapat mempengaruhi garis pangkal yang akan digunakan dalam delimitasi dan menimbulkan sengketa batas maritim. Penelitian ini secara khusus membahas dan menganalisa negara-negara pantai yang melakukan reklamasi daratan dalam melakukan delimitasi batas maritim dengan negara tetangganya menggunakan metode Pendekatan Tiga Tahap (Three-Stage Approach). Delimitasi dilakukan dengan memperhitungkan garis pangkal yang akan digunakan dan dihasilkan dua opsi batas untuk tiap negara pantai. Opsi pertama yaitu menggunakan garis pangkal sebelum dilakukan reklamasi. Opsi kedua yaitu menggunakan garis pangkal sesudah dilakukan reklamasi. Hasil dari delimitasi menggunakan metode Pendekatan Tiga Tahap (Three-Stage Approach) akan dibandingkan dengan hasil perjanjian batas maritim antar negara pantai yang bersangkutan dan hasil dari delimitasi akan disesuaikan dengan pasal-pasal yang telah ditetapkan dalam UNCLOS 1982 khususnya pasal 60 ayat 8 pulau buatan dan instalasi dan pengaruhnya terhadap delimitasi zona maritim. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa reklamasi daratan yang dilakukan oleh Pakistan dan Sri Lanka tidak memiliki pengaruh dalam delimitasi batas maritim dan demikian dapat disimpulkan sesuai dengan pasal 60 ayat 8 UNCLOS 1982 yang berbunyi "pulau buatan, instalasi dan bangunan tidak memiliki status sebagai pulau. Mereka tidak memiliki wilayah laut teritorialnya sendiri dan tidak mempengaruhi delimitasi dari laut teritorial, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen". Sedangkan reklamasi daratan yang dilakukan Singapura, meskipun tidak sesuai dengan pasal 60 ayat 8 UNCLOS 1982, didukung dengan pasal 11 UNCLOS 1982 yang menyatakan "untuk kepentingan delimitasi laut teritorial, bagian terluar dari pelabuhan permanen yang membentuk bagian integral dari sistem pelabuhan dan dianggap sebagai bagian dari pantai". Visualisasi tumpang tindih, konstruksi garis batas antara masing-masing negara pantai dan analisis dari opsi delimitasi disajikan sebagai hasil akhir dalam penelitian ini.

A coastal state is entitled to the territorial sea (up to 12 nautical miles), contiguous zone (up to 24 nautical miles), exclusive economic zone or EEZ (up to 200 nautical miles) and continental shelf that can extend beyond 200 nautical miles measured from the baseline based on the Law of the Sea Convention or UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea). But recently, many coastal states have developed their reclamation land and change its coastal line. The changes in the coastline are considered to affect the baseline that will be used in the delimitation and can lead to maritime boundary disputes. This research will specifically discuss and analyze the countries that conduct land reclamation in delimiting their maritime boundaries with neighboring countries using the Three-Stage Approach method. Delimitation is done by taking into account the baseline that will be used and resulting in two boundary options for each coastal state. The first option is using the baseline before the reclamation been done. The second option is using the baseline after the reclamation been done. The results from delimitation made using the Three-Stage Approach method will then be compared with agreed maritime boundaries between the relevant coastal states and the results of delimitation will be adjusted to the articles set out in UNCLOS 1982 especially article 60 paragraph 8 regarding artificial island and installation and their effects on maritime zone delimitation. The results of this study indicate that land reclamation carried out by Pakistan and Sri Lanka has no effect on maritime boundary delimitation and thus it can be concluded in accordance with Article 60 paragraph 8 UNCLOS 1982 which stated "artificial islands, installations and buildings do not have island status. They do not have their own territorial sea areas and do not affect the delimitation of the territorial sea, the exclusive economic zone, and the continental shelf". Meanwhile, land reclamation carried out by Singapore, although not in accordance with article 60 paragraph 8 UNCLOS 1982, is supported by article 11 UNCLOS 1982 which states "for the purposes of territorial sea delimitation, the outermost part of a permanent port that forms an integral part of the port system and is considered part of the beach". Overlapping visualizations, construction of boundary lines between each coastal state, and analysis of delimitation options are presented as the final results in this study.

Kata Kunci : Delimitasi Batas Maritim, Reklamasi daratan, Pendekatan Tiga Tahap (Three-Stage Approach), Sengketa Maritim, Hukum Laut.

  1. S1-2020-399980-abstract.pdf  
  2. S1-2020-399980-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-399980-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-399980-title.pdf